Grafis Tribun Lampung

GRAFIS: THR Wajib Dibayar Paling Lambat 1 Minggu Sebelum Lebaran

Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau biasa disebut THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja

Penulis: dodi kurniawan | Editor: Reny Fitriani
GrafisTribunlampung/Dodi
THR 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau biasa disebut THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang.

Baca: Wow di Ajang Billboard Music Awards 2018, Jungkook BTS Pamerkan ABS-nya. ARMY Pun Menjerit!

Hari Raya Keagamaan disini adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan,

Baca: 10 Buah dan Sayuran yang Sebaiknya Tak Dibuat Jus

Hari Raya Nyepi bagi pekerja bergama Hindu dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Buddha. Untuk lebih jelasnya lihat infografis dibawah ini.

THR
THR (GrafisTribunlampung/Dodi)
THR
THR (GrafisTribunlampung/Dodi)
THR
THR (GrafisTribunlampung/Dodi)
THR
THR (GrafisTribunlampung/Dodi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved