BREAKING NEWS LAMPUNG

Kepala BNNP: Mau Polisi, Mau Kalapas, Semua Sama Aja!

Namun, Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga punya pendapat berbeda. Ia memerintahkan anggotanya untuk menghadirkan tersangka.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga (tengah) memimpin konpers hasil pemeriksaan Kalapas Kelas IIA Kalianda (nonaktif) Muchlis Adjie di kantor BNNP Lampung, Kamis, 24 Mei 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Awalnya Kalapas Kelas IIA Kalianda (nonaktif) Muchlis Adjie tidak akan dihadirkan dalam konferensi pers di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Kamis, 24 Mei 2018. Hal itu karena beberapa pertimbangan.

Namun, Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga punya pendapat berbeda. Ia memerintahkan anggotanya untuk menghadirkan tersangka.

Baca: VIDEO: Rusak CCTV, Kalapas Kalianda Dinilai Halangi Penyidikan

"Keluarkan aja. Mau polisi, mau Kalapas, semua sama aja!" kata Tagam.

Muchlis Adjie resmi mengenakan rompi tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Kamis, 24 Mei 2018.

Setelah menyandang status tersangka dan menjalani pemeriksaan selama 3x24 jam, Kalapas Kelas IIA Kalianda (nonaktif) ini sudah resmi ditahan.

Baca: Muchlis Adjie Resmi Pakai Rompi Tahanan BNNP

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan, Muchlis akan ditahan selama 20 hari ke depan sembari menunggu berkas dilimpahkan ke kejaksaan.

"Pasal yang menjeratnya 114 dan 132. Kalau TPPU (tindak pidana pencucian uang) masih kami dalami dan tetap berlanjut. Makanya hari ini kami lakukan penahanan hingga 20 hari ke depan," kata Tagam dalam konferensi pers di kantor BNNP Lampung. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved