Hakim Yang Ditakuti Koruptor Pensiun, Pilih Pulang Kampung dan Tekuni Pekerjaan Ini

Bahakn ara koruptor pilih mencabut berkas kasasi di Mahkamah Agung jika melihat hakim yang menangani perkaranya hakim Artidjo.

Editor: Safruddin
Kompas.com/Palupi Annisa Auliani
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar, di ruang kerjanya, Kamis (18/9/2014). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Dunia peradilan di Tanah Air tak asing lagi dengan sosok hakim yang satu ini. 

Ketegasannya memutus perkara terutama kasus korupsi, membuat para pelaku korupsi ketakutan.

Bahkan tak kadang para koruptor pilih mencabut berkas kasasi di Mahkamah Agung jika melihat hakim yang menangani perkaranya sosok hakim yang satu ini.

Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Indonesia, Artidjo Alkostar resmi pensiun pada Selasa (22/5/2018) lalu.

Pensiun dari dunia peradilan, pria ini memilih pulang kampung.

Baca: Mulus, 10 Fraksi Tanpa Interupsi Setuju Sahkan UU Antiterorisme

Artidjo berencana akan menikmati masa pensiunnya dengan berternak kambing di kampung halaman di Situbondo, Jawa Timur.

Hal itu disampaikan pria 70 tahun itu saat sesi wawancara dengan awak media di media center Mahkamah Agung, Jl. Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).

 "Jadi saya akan pulang kampung memelihara kambing. Tidak mau muluk-muluk saya. Pulang kampung (pelihara kambing)," ucap Artidjo berguyon.

Selain itu, pria yang telah mengabdi di MA selama 18 tahun ini mengatakan akan tetap mengisi masa pensiunnya dengan mengajar S2 di Fakultas Hukum UII Yogyakarta.

Artidjo juga akan membuka usaha cafe di kampung halaman orangtuanya di Sumenep.

"Di Jogya dimana saya mengajar S2. Saya sudah punya cafe semacam warung. Madura cafe di Sumenep. Karena orang tua saya dari Sumenep saya sering di sana. Nantinya saya akan tinggal di tiga titik itu," terang pria kelahiran 22 Mei 1948 itu.

Dalam kesempatan itu, Artidjo juga menyampaikan harapannya kepada hakim agung kamar pidana yang akan menggantikan dirinya agar terus menjada integritas dan teliti dalam melihat perkara.

Baca: Gila Belanja, Wanita Ini Tega Jual Anaknya ke Sindikat Perdagangan Orang Demi Beli Kosmetik

Sambil bergurau, mantan advokad di LBH Yogyakarta ini juga mengatakan bahwa menjadi hakim agung kamar pidana harus siap pulang malam.

"Saya harapkan pengganti saya lebih baik dari saya, pertama, ketekunan dalam menangangi perkara, kedua, harus pulang harus sampai larut malam karena apa, itu untuk menangani dan memperpanjang peranan setiap hari.

Itu tahanan di kamar saya itu seluruh Indonesia. Jadi setiap hari itu ratusan. Jadi kadang sampai malam pulangnya," papar Artidjo.

Artidjo pensiun pada Selasa (22/5/2018), karena telah genap memasuki usia 70 tahun.

Namun secara administrasi, Artidjo pensiun per 1 Juni 2018.

Artidjo lahir pada 22 Mei 1948. Artidjo memulai kuliah di Fakultas Hukum UII pada September 1967.

Selepas kuliah, Artidjo aktif di LBH Yogyakarta dan dilanjutkan sendiri dengan mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates.

Praktik hukumnya itu difokuskan pada pembelaan hak asasi manusia dan masyarakat terpinggirkan.

Pada awal tahun 2000, Artidjo resmi bergabung dan menjabat sebagai hakim agung kamar pidana di Mahkamah Konstitusi.

Baca: Caca Tengker Tetap Cantik Saat Hamil, 5 Foto Pesona Kecantikan Adik Nagita Slavina

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved