Grafis Tribun Lampung
GRAFIS - Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg
Peraturan ihwal pencalonan bakal anggota legislatif telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Penulis: dodi kurniawan | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan alasan lembaganya ingin melarang mantan terpidana kasus korupsi menjadi calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019.
Menurut KPU, larangan dibuat untuk mendorong terciptanya penyelenggaraan negara yang bersih.
Baca: Hati-hati, Pacar Cina yang Beredar di Pasar Induk Pringsewu Mengandung Pewarna Tekstil
Wacana pelarangan muncul setelah melihat beberapa calon kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi saat proses Pilkada 2018 berjalan.
Peraturan ihwal pencalonan bakal anggota legislatif telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca: Masuki Usia Kepala 3, Wajah Mantan Artis Cilik Ini Masih Terlihat Awet Muda
Pasal 240 beleid itu menyebutkan, bakal caleg harus tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan inkracht dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih, kecuali telah terbuka mengaku kepada masyarakat.
Nah untuk lebih jelasnya lihat infografis dibawah ini.




