Pedagang Jual Produk dengan Kandungan Berbahaya Akan Ditindak Hukum
"Prosesnya sosialisasi, imbauan, kala sudah tiga kali tetap menjual produk dengan kandungan berbahaya akan kita ambil langkah tindakan hukum,"
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMTENG - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Lampung Tengah, akan tindak pedagang yang menjual produk dengan kandungan berbahaya.
Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Inspektur Satu Yopi, mewakili Kasatreskrim AKP Resky Maulana, Mingu (27/5/2018) mengatakan, tindakan akan diambil jika pedagang mengeyel dan mengindakan teguran.
Baca: Ini Titik Rawan Kemacetan yang Akan Jadi Perhatian Satlantas Polres Lamsel
"Prosesnya sosialisasi, imbauan, kala sudah tiga kali tetap menjual produk dengan kandungan berbahaya akan kita ambil langkah tindakan hukum," kata Yopi.
Ia menyatakan, pihaknya telah melakukan pendataan pedagang yang terbukti menjual produk dengan kandungan bahan berbahaya.
Baca: Masuk Trending YouTube, Duet Nagita Slavina dengan Via Vallen Sukses Banjir Pujian
Tak hanya itu, tindakan juga akan diambil kepada suplayer dan pemilik toko yang sengaja menimbun produk sehingga mengakibatkan kelangkaan.
Sebelumnya, Balai Besar Produk Obat dan Makanan (BBPOM) Lampung saat melakukan sidak di Pasar Bandarjaya pada, Jumat (25/5/2018) lalu, mendapati produk boraks sebanyak 544 bungkus kecil, makanan mengandung boraks dan rhodamin B, serta bahan pencampur makanan mengandung boraks.(sam)