Siap Ajukan Banding, Bos First Travel Divonis 20 Tahun & 18 Tahun Penjara Plus Denda Miliaran Rupiah
Dua terdakwa bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan divonis 20 tahun dan 18 tahun penjara.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dua terdakwa bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan divonis 20 tahun penjara dan 18 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (30/5/2018).
Baca: Unggah Gambar Hitam, Rina Nose Pamit Tidak Bermain Sosial Media Lagi. Begini Katanya!
Selain itu, kedua terdakwa diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 10 miliar.
Dalam persidangan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk berpikir-pikir mengenai vonis tersebut.
Di hadapan majelis hakim, Andika maupun Anniesa mengaku tidak mengajukan banding terkait vonis yang dijatuhkan kepada mereka.
"Saya menolak banding," kata Andika di dalam ruang persidangan.
Baca: Putus Setelah 3 Tahun Pacaran dengan Ariel Noah, Sophia Latjuba Tercyduk Mesra dengan Cowok Baru
Kemudian, Andika dan Anniesa dibawa ke luar ruang persidangan.
Mereka pun langsung dicecar pertanyaan oleh awak media.
Namun demikian, di luar ruang persidangan, Andika menyatakan dirinya dan Anniesa akan mengajukan banding atas hukuman penjara tersebut.
"Kami pasti akan ajukan banding," sebut Andika.
Dalam sidang penuntutan sebelumnya, Senin (7/5/2018) yang lalu, Andika dan Anniesa sama-sama dituntut 20 tahun penjara.
Baca: Selalu Dikenal dengan Aksi Kungfu dan Komedian, Begini Kondisi Aktor Stephen Chow Saat Ini
Sedangkan Kiki Hasibuan, dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Kasus yang melibatkan ketiganya bermula dari laporan dari 13 agen First Travel kepada Bareskrim Polri pada tahun 2017 lalu.
Agen-agen tersebut melaporkan dugaan pencucian uang yang dilakukan First Travel.
Bareskrim Polri kemudian menangkap Andika dan Anniesa di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Agustus 2017 lalu.