Mulai 7 Juni Ongkos Bus AC Rajabasa-Bakauheni Jadi Rp 35 Ribu, Selengkapnya Baca Di Sini

Ketut pun mengimbau agar para pengusaha tidak menarik tarif melebihi ketentuan sebab itu sudah kesepakatan semua pengusaha transportasi.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: nashrullah
TRIBUN LAMPUNG/Noval Andriansyah
Gedung AKAP (kanan) dan gedung AKDP (kiri) Terminal Rajabasa, Kamis (6/4/2018). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Lampung membatasi kenaikan tarif angkutan Lebaran, khususnya bus angkutan kota dalam provinsi (AKDP) sebesar 30 persen dari tarif normal.

Kenaikan tarif angkutan ini berlaku mulai 7-24 Juni 2018.

Ketua Organda Lampung I Ketut Pasek mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran DPD Organda Lampung Nomor A.007/DPP.LPG/VI/2018.

Baca: Video Viral Mobil Alphard Dikejar-kejar Ratusan Motor, Sosok Pengemudinya Mengejutkan!

Baca: Avanza hingga Fortuner, Ini Harga Mobil Bekas untuk Mudik Lebaran

Baca: Kasus Narkoba di Lapas, BNN Periksa Tiga Buku Rekening Kakanwil Kemenkumham Lampung

"Jadi bagi angkutan kota dalam provinsi (AKDP) di semua jurusan hanya boleh menaikkan tarif sebesar 30 persen dari tarif awal," katanya, Minggu (3/6/2018).

Menurut Ketut, kenaikan tarif tersebut hanya berlaku untuk bus AC.

Sedangkan penentuan tarif bus non-AC merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Biasanya, kata Ketut, tarif bus non-AC menggunakan ketentuan per kilometer.

"Tapi kalau bus AC, kami sudah berembuk dengan 26 pengusaha transportasi. Kalau tahun ini kami rata-rata, setiap perusahaan transportasi menaikan tarif sekitar 22 persen dari harga normal," jelasnya.

Ketut pun mengimbau agar para pengusaha tidak menarik tarif melebihi ketentuan sebab itu sudah kesepakatan semua pengusaha transportasi.

"Harapan kami kesepakatan ini dipatuhi. Jangan ada yang menarik tarif melewati batas kewajaran," tandasnya.

Berdasarkan Surat Edaran DPD Organda Lampung, kenaikan tarif berlaku untuk seluruh trayek.

Baca: Masih Ada Bus AKAP dan AKDP Tidak Laik Jalan, Pemilik Bus Diberi Waktu hingga 5 Juni

*Rajabasa-Bakauheni Rp 35 ribu

*Rajabasa-Kotabumi Rp 30 ribu

*Rajabasa-Blambangan Umpu Rp 75 ribu

*Rajabasa-Kasui Rp 75 ribu

Halaman
12
Tags
Ongkos Bus
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved