Pengakuan Mengejutkan Kurir Sabu: Disuruh oleh Napi Rutan Way Huwi

Dalam pemeriksaan, Ari mengungkapkan informasi yang mengejutkan. Ia mengaku diperintah oleh seorang bos di Rutan Way Huwi.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Anung Bayuardi
Barang bukti yang disita dari tangan Ari Yansyah. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Ari Yansyah ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara, Sabtu, 2 Juni 2018 dini hari.

Warga Jalan Raden Saleh, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Way Kandis, Bandar Lampung itu diduga sebagai kurir sabu.

Kepada polisi, Ari mengaku bersama seorang rekannya berangkat dari Bandar Lampung dengan mengendarai mobil Toyota Corolla BE 1745 AP, Jumat, 1 Juni 2018 pukul 20.00 WIB. Mereka tiba di Kotabumi pukul 23.00 WIB.

Di sanalah, ia bertemu pembeli. Namun, tak lama berselang datanglah polisi.

Kedatangan polisi membuat mereka terkejut. Mereka pun kabur dengan menggunakan mobil.

Baca: Drama Penangkapan Tersangka Narkoba: Hendak Tabrak Polisi, Ditembak, Lalu Hajar Trotoar

Karena melaju dengan kecepatan tinggi, mobil sedan warna hitam tersebut mengalami kecelakaan setelah menabrak trotoar di daerah Candimas.

Dalam pemeriksaan, Ari mengungkapkan informasi yang mengejutkan. Ia mengaku diperintah oleh seorang bos di Rutan Way Huwi.

Tersangka kurir sabu Ari Yansyah (kanan) diperiksa di Mapolres Lampung Utara.
Tersangka kurir sabu Ari Yansyah (kanan) diperiksa di Mapolres Lampung Utara. (Tribun Lampung/Anung Bayuardi)

“Kami menjalani perintah bos yang ada di Rutan Way Huwi untuk menemui pembeli di Kotabumi. Sekitar pukul 00.30 WIB, kami bertemu dengan calon pembeli di depan RM Taruko Jaya 1 dan masuk ke dalam mobil,” jelas Ari di hadapan penyidik.

Baca: Spesifikasi dan Harga Ponsel Gahar Xiaomi Mi 8

Bos yang dimaksud Ari ternyata seorang tahanan di Rutan Way Huwi. Ia juga mengaku mendapatkan upah Rp 500 ribu untuk mengantar pesanan narkoba kepada pelanggan di Kotabumi.

“Kami diperintah oleh AS yang sedang ditahan di Rutan Way Huwi untuk mengantar barang ke Kotabumi. Sekali mengantar barang, saya dapat upah Rp 500 ribu,” beber Ari.

Barang bukti sabu yang disita dari tangan Ari Yansyah.
Barang bukti sabu yang disita dari tangan Ari Yansyah. (Tribun Lampung/Anung Bayuardi)

Saat ini, Ari meringkuk di sel tahanan Polres Lampung Utara. Polisi juga menyita barang bukti dari tangan Ari, yakni satu paket sabu seberat 10,21 gram, satu plastik klip, satu plastik hitam, dan satu unit mobil sedan Toyota Corolla BE 1745 AP warna hitam.‎ (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved