Saat Pertama Kali THR Dicetuskan Pemerintah Tahun 1951, Besaran THR yang Diterima Rp 125

THR yang dimaksud adalah Tunjangan Hari Raya dan bukan Taman Hiburan Rakyat meski dalam guyonan sering keduanya dipertukarkan.

Editor: muhammadazhim
Agus Surono
Soekiman Wirjosandjojo 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Setiap menyambut hari Lebaran, ada satu kata yang selalu digunjingkan: THR.

THR yang dimaksud adalah Tunjangan Hari Raya dan bukan Taman Hiburan Rakyat meski dalam guyonan sering keduanya dipertukarkan.

Seperti dalam sebuah meme yang beredar di media sosial, ada guyon yang hanya dimengerti oleh mereka yang pernah bersinggungan dengan Kota Yogyakarta.

Baca: Terungkap Sudah, Rosalia Tengah Berbadan Dua saat Dihabisi Pendeta Henderson di WC Gereja

Pojok Beteng adalah salah satu dari empat penanda batas pagar kraton Yogyakarta.

Namun kali ini kita tidak berbicara soal THR yang Taman Hiburan Rakyat, tapi yang Tunjangan Hari Raya.

Mengutip dari gajimu.com, THR sendiri adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang.

Baca: Inden Terios Sekarang di Bawah 2 Bulan

Baca: Inden Mitsubishi Xpander Masih Berbulan-bulan

Namun tahukah kamu bagaimana sejarah dari adanya THR yang diberikan untuk pekerja di Indonesia ini?

Melansir dari Kabarburuh.com, sejarah kemunculan THR pertama kali itu muncul pada masa pemerintahan Presiden Soekarno.

Tepatnya pada era kabinet Soekiman Wirjosandjojo. Kabinet tersebut dilantik pada tahun 1951 dan memiliki program yang salah satunya untuk meningkatkan kesejahteraan pamong pradja yang kini dikenal dengan sebutan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pada awalnya, tunjangan diberikan hanya kepada aparatur negara saja.

Pemberian tunjangan ini merupakan sebuah strategi agar para PNS di masa itu memberikan dukungan kepada kabinet yang sedang berjalan.

Saat pelaksanaanya, Kabinet Soekiman membayarkan tunjangan kepada para pegawai di akhir bulan Ramadan berjumlah sekitar Rp 125 atau sekitar Rp 1.100.000 juta di masa sekarang hingga Rp 200 atau setara Rp 1.750.000 juta

Tak hanya uang, kabinet Soekiman sendiri juga memberikan tunjangan lain berupa beras.

Namun, kebijakan tunjangan yang hanya diperuntukkan PNS ini mendapat gelombang protes dari kaum buruh.

Baca: Cukup Letakkan Bola Tenis di Bagian Tubuh Ini, Beberapa Macam Nyeri Tubuh Segera Sembuh

Mereka pun juga meminta agar nasibnya turut diperhatikan oleh pemerintah.

Para buruh tersebut melancarkan aksi mogok pada 13 Februari 1952 dengan tuntutan agar diberikan tunjangan dari pemerintah di setiap akhir bulan Ramadan.

Kebijakan dari Kabinet Soekiman ini dianggap pilih kasih oleh para buruh. Karena hanya memberikan tunjangan kepada pegawai pemerintah.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved