BREAKING NEWS LAMPUNG
Pembeli ”Bernyanyi”, Status Honorer Pemkot Bandar Lampung Jadi Bandar Sabu pun Terungkap
Dari hasil pendalaman, lanjut Murbani, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut dibelinya dari seseorang berinisial GR.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - GR (29), oknum pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung, terciduk berkat ”nyanyian” pembelinya.
Warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Way Ratai, Pesawaran, diciduk petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung di sebuah kontrakan di Jalan Jati Baru, Kelurahan Palapa, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Rabu, 30 Mei 2018 sekitar pukul 05.30 WIB.
Ia menjual sabu kepada Dani Rihardy (31). Warga Jalan Imam Bonjol, Gang Swadaya, Kelurahan Segala Mider, Tanjungkarang Barat, itu diamankan di depan Museum Lampung, Jalan ZA Pagar Alam, seusai membeli sabu, Selasa 28 Mei 2018, sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono menuturkan, penangkapan Dani merupakan hasil pantauan dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di depan Museum Lampung.
Baca: Mau Karaoke di Facebook? Pake Fitur Lip Sync Live Saja
Baca: Dua Negara Peserta Piala Dunia 2018 Ini Tak Punya Pemain di Liga Domestik
"Tim melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan pelaku. Di tangan pelaku ditemukan satu paket kecil sabu seberat 0,37 gram," ungkap Murbani dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis, 7 Juni 2018.
Dari hasil pendalaman, lanjut Murbani, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut dibelinya dari seseorang berinisial GR.
"Pelaku ini sendiri rencananya mau menjual kembali barang haram tersebut ke seseorang," tambah Murbani.
Pelaku akan dikenai pasal 114 ayat 1 subpasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman kurungan paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Dani hanya bisa menutupi wajahnya dengan masker. Ia mengaku baru mengonsumsi sabu selama satu bulan terakhir. "Saya itu baru makai, baru satu bulan," tutupnya. (*)