Hakim Tolak Izin Lebaran di Luar Tahanan, Fredrich Yunadi Sumpahi Jaksa KPK

Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor menolak permintaan terdakwa Fredrich Yunadi untuk keluar tahanan pada saat Lebaran.

Editor: Safruddin
Advokat Fredrich Yunadi usai membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/2/2018).(KOMPAS.com/Abba Gabrilin) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA -  Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak permintaan terdakwa Fredrich Yunadi untuk keluar tahanan pada saat Lebaran.

Namun, kekesalan Fredrich karena penolakan itu justru dilampiaskan kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami bersumpah penuntut umum akan dapat balasan dari Allah. Insya Allah orangtuanya masih hidup," kata Fredrich di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/6/2018).

Baca: Live Streaming Liga 1 - PS Tira Vs Persija Jakarta Jumat Malam Ini Pukul 20:30 WIB di Indosiar

Lebaran Sebelumnya, Fredrich meminta kepada majelis hakim agar diizinkan keluar tahanan saat Lebaran.

Fredrich beralasan ingin sungkem kepada ibunya yang sudah berusia 94 tahun.

Namun, menurut jaksa, para pegawai KPK dan pengawal tahanan juga memiliki hak untuk merayakan Lebaran dan mengambil waktu cuti.

Selain itu, dalam pekan Lebaran hanya sedikit pegawai yang bekerja sehingga tidak cukup untuk mengakomodasi keinginan terdakwa.

Jaksa menyarankan agar keluarga Fredrich yang datang membesuk ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Menurut jaksa, saat hari raya, waktu kunjungan diberikan kelonggaran oleh pihak rutan.

Namun, tanggapan jaksa itu semakin membuat kesal Fredrich.

"Kami sudah tanya pengawal tahanan. Jadi apa yang disampaikan jaksa itu mengada-ada, sifatnya balas dendam," kata Fredrich.

Meski demikian, majelis hakim tetap menolak permintaan Fredrich.

Baca: Kisah Pengawal Kerajaan yang Terlibat Skandal Cinta dengan Putri Diana, Mati dengan Tragis

Menurut Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri, waktu bersilaturahim dengan keluarga masih dapat dilakukan di lain waktu selama bulan Syawal.

Di akhir persidangan, jaksa KPK M Takdir Suhan mengajukan keberatan atas ucapan negatif yang dilontarkan Fredrich.

Jaksa meminta keberatan itu dicatat oleh majelis hakim.

Dituntut 12 Tahun

Terdakwa Fredrich Yunadi merasa tuntutan 12 tahun penjara yang disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu dibuat-buat.

Menurut Fredrich, jaksa memanipulasi keterangan para saksi untuk membuktikan dakwaan kepadanya.

Hal itu dikatakan Fredrich seusai menjalani sidang pembacaan surat tuntutan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Baca: Viral Rekaman CCTV Perkelahian di Tempat Billiard, 2 Anggota TNI Ditusuk

"Apa yang diucapkan para saksi dalam sidang itu dipalsukan. Itu sudah situasi hal yang biasa. Mereka, penuntut umum itu selalu memanipulasi keterangan saksi. Makanya tadi kenapa saya ngotot mengatakan bahwa meminta keterangan saksi dibacakan," kata Fredrich.

 Fredrich tetap membantah jika disebut dengan sengaja menghalangi penyidik KPK dalam memeriksa kliennya, Setya Novanto.

Menurut Fredrich, apa yang ia lakukan hanya semata-mata untuk membantu kliennya dalam menjalani proses hukum.

Fredrich juga membantah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Permata Hijau.

Menurut Fredrich, berdasarkan keterangan para saksi, kecelakaan yang dialami Setya Novanto adalah murni kecelakaan.

Baca: Kematian Artis Paling Menyedihkan dan Terkuaknya Kasus Pelecehan Seksual yang Mendera Jang Ja Yeon

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Fredrich dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Fredrich terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: permintaan-izin-lebaran-di-rumah-ditolak-hakim-fredrich-sumpahi-jaksa.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved