Menteri Imipas Sebut Setya Novanto Tak Lagi Wajib Lapor Seusai Bebas Bersyarat

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyebutkan jika Setya Novanto tak lagi memiliki kewajiban lapor setelah resmi bebas bersyarat.

Tribunnews.com
TAK WAJIB LAPOR - Foto Setya Novanto saat menjalani sidang. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyebutkan jika Setya Novanto tak lagi memiliki kewajiban lapor setelah resmi bebas bersyarat. Ya, eks Ketua DPR RI, Setya Novanto alias Setnov, resmi mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyebutkan jika Setya Novanto tak lagi memiliki kewajiban lapor setelah resmi bebas bersyarat.

Ya, eks Ketua DPR RI, Setya Novanto alias Setnov, resmi mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti mengatakan, pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin resmi didapatkan Setya Novanto tepat sehari sebelum HUT ke-80 RI, atau pada 16 Agustus 2025. 

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025, yang ditandatangani sehari sebelumnya.

“Setya Novanto akan mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan hingga 1 April 2029,” ujar Rika dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (17/8/2025).

Namun, pernyataan ini sedikit berbeda dengan penjelasan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menyebut bahwa Novanto tidak lagi memiliki kewajiban lapor karena seluruh ketentuan, termasuk pembayaran denda subsider, telah dipenuhi.

“Nggak ada (kewajiban lapor), karena dendanya sudah dibayar,” kata Agus di Istana Negara.

Agus menambahkan bahwa pembebasan bersyarat Novanto telah melalui proses hukum yang sah, termasuk asesmen dan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang mengurangi masa hukuman dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. 

Putusan PK tersebut dibacakan oleh Mahkamah Agung pada 4 Juni 2025 dalam perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020.

Setya Novanto sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011–2013. Ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta, dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. 

Hak politiknya juga dicabut selama lima tahun setelah masa pidana berakhir.

Belakangan, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Putusan PK tersebut membuat Novanto mendapat hukum lebih ringan dari vonis, yakni menjadi 12 tahun dan 6 bulan, dari yang semula 15 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, disebutkan bahwa perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020, diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, dan Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. 

Putusan PK itu dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved