Menteri Imipas Sebut Setya Novanto Tak Lagi Wajib Lapor Seusai Bebas Bersyarat
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyebutkan jika Setya Novanto tak lagi memiliki kewajiban lapor setelah resmi bebas bersyarat.
Editor:
Noval Andriansyah
Tribunnews.com
TAK WAJIB LAPOR - Foto Setya Novanto saat menjalani sidang. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyebutkan jika Setya Novanto tak lagi memiliki kewajiban lapor setelah resmi bebas bersyarat. Ya, eks Ketua DPR RI, Setya Novanto alias Setnov, resmi mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin.
Mantan Ketua DPR RI tersebut disebut sudah menjalani 2/3 masa hukuman, sehingga bisa bebas bersyarat.
Syarat Bebas Bersyarat
Untuk memeroleh status bebas bersyarat, seorang narapidana harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Setidaknya ada empat syarat yang 4 syarat yang harus dipenuhi:
- Narapidana harus telah menjalani minimal 2/3 masa pidananya. Misal, hukuman pidana seseorang 10 tahun, maka narapidana harus telah menjalani setidaknya 6 tahun dan 8 bulan.
- Berkelakuan Baik
- Mengikuti program pembinaan
- Ada jaminan pihak keluarga dan pihak lain
Baca juga berita terkini lain
Tags
Setya Novanto
Berita Terkait
Baca Juga
Bebas Bersyarat Setya Novanto Dicabut Jika Melakukan Pelanggaran |
![]() |
---|
Bebas Bersyarat, Setya Novanto Resmi Tinggalkan Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
Terpidana E-KTP Setya Novanto Bebas Bersyarat, Menteri Imipas: Sudah Dibayar |
![]() |
---|
Sosok Setya Novanto, Koruptor Megaproyek E-KTP yang Divonis Ringan |
![]() |
---|
Vonis Setya Novanto Makin Ringan, MA Potong Hukuman Koruptor Megaproyek E-KTP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.