BREAKING NEWS LAMPUNG
Jadi Bandar Sabu, PNS Diskominfo Lampung Diciduk
Dari hasil penangkapan RI, lanjut Murbani, ditemukan jaringan yang melibatkan empat orang dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung diciduk petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung.
Pria berinisial HH (35) ini diduga memiliki usaha sampingan mengedarkan sabu.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono mengatakan, HH (35) ditangkap pada Rabu, 6 Juni 2018 lalu.
"Jadi anggota menangkap salah satu penyalahguna narkoba, yakni RI (31), di daerah Kaliawi," ungkap Murbani, Minggu, 10 Juni 2018.
Baca: Ratusan Pemudik Berebut Bus ke Terminal Rajabasa
Baca: Berani Ganggu Pemudik, Penjahat Akan Ditembak di Tempat
Dari hasil penangkapan RI, lanjut Murbani, ditemukan jaringan yang melibatkan empat orang dalam peredaran narkoba jenis sabu. "Empat orang ini termasuk RI dan HH," tuturnya.
Namun, Murbani belum bisa menjelaskan secara rinci identitas dan kronologi penangkapan HH lantaran masih dilakukan pendalaman.
"Ini masih kami dalami dulu. Dimungkinkan adanya jaringan ke atasnya lagi. Tapi, yang jelas dia (HH) ini bandar, dan dia seorang PNS di Diskominfo Provinsi Lampung," sebutnya.
HH akan diancam dengan pasal 114 ayat 1 subpasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara. (*)