Perhatian, Pelayanan SIM Keliling Tutup Hingga 20 Juni 2018
Pelayanan SIM keliling baik Mobil SIM Keliling Polda Lampung dan Mobil SIM Keliling Polresta Bandar Lampung mulai hari ini tidak beroperasi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelayanan SIM keliling baik Mobil SIM Keliling Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung dan Mobil SIM Keliling Polresta Bandar Lampung mulai hari ini tidak beroperasi selama libur lebaran.
Dirlantas Polda Lampung Kemas A Yamin mengatakan liburnya pelayanan SIM ini berlaku semuanya, baik pelayanan SIM keliling maupun SIM di kantor-kantor pelayanan Polresta.
Baca: Ingat, Randis Tidak Boleh Dibawa Mudik ke Luar Lampung
"Ya mulai hari ini tanggal 11 Juni sudah libur cuti bersama," ungkapnya, Senin 11 Juni 2018.
Masih kata dia, pelayanan ini akan kembali dibuka setelah tanggal Rabu 20 Juni 2018.
"Jadi nanti mobil SIM keliling akan beroperasi kembali tanggal Kamis 21 Juni 2018," sebutnya.
Baca: Batasi Minum Soft Drink Selama Idul Fitri, Bisa Berdampak Buruk Bagi Ginjal
Yamin mengatakan, bagi masyarakat yang memiliki SIM mati pajak mulai tanggal 11 hingga 20 Juni tidak akan terkena denda meski terlambat memperbaharui.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, pajak SIM yang jatuh tempo diantara tanggal 11 sampai 20 tidak akan mendapat denda, dan ini berlaku juga untuk pajak STNK," tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/mobil-sim-keliling_20180323_093606.jpg)