Hukum Melaksanakan Salat Jumat, tapi Pagi Hari Sudah Menunaikan Salat Idul Fitri

Nah pada siang harinya, tepanya pada waktu zuhur, bagi pria muslim, diwajibkan untuk menunaikan ibadah salat jumat.

Editor: Safruddin
Tribun Lampung/Perdiansyah
Jemaah menunaikan Salat Idul Fitri 1435 Hijriah di Jalan Raden Intan, Bandar Lampung, senin (28/7/2014). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID  - Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dalam kalender nasional, jatuh tepat pada hari Jumat (15/6/2018).

Adapun umat muslim mempunyai kewajiban untuk melaksanakan salat id di pagi hari.

Nah pada siang harinya, tepanya pada waktu zuhur, bagi pria muslim, diwajibkan untuk menunaikan ibadah salat jumat.

Dalam hal ini, ada dua pendapat ulama

Pendapat Pertama

Melansir dari situs Rumaysho.com, orang yang melaksanakan salat id tetap wajib melaksanakan salat Jumat.

Inilah pendapat kebanyakan pakar fikih.

Akan tetapi ulama Syafi’iyah menggugurkan kewajiban ini bagi orang yang nomaden (al bawadiy).

Dalil dari pendapat ini adalah:

Pertama: Keumuman firman Allah Ta’ala,

“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al Jumu’ah: 9)

Kedua: Dalil yang menunjukkan wajibnya salat Jumat.

Di antara sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Barangsiapa meninggalkan tiga salat Jumat, maka Allah akan mengunci pintu hatinya.” (HR. Abu Daud no. 1052, dari Abu Ja’di Adh Dhomri. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Ancaman keras seperti ini menunjukkan bahwa salat Jumat itu wajib.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved