Curi Celengan Berisi Rp 5 Juta, Dua Remaja Diciduk Polsek Padang Cermin
Sesampai di rumah, korban berupaya membuka gembok pintu. Tapi, tidak dapat dibuka lagi karena sudah rusak.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PADANG CERMIN - Dua remaja pengangguran terpaksa berurusan dengan petugas Polsek Padang Cermin.
Mereka diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat). Keduanya adalah AR (17) dan RP (17), warga Padang Cermin.
Kapolres Pesawaran AKBP Saeful Wahyudi mengatakan, keduanya digelandang ke Mapolsek Padang Cermin karena terindikasi telah membobol kediaman Ahmad Suherwin (28), warga Padang Cermin.
Baca: Robot-robot Transformers Sambangi Mal Boemi Kedaton, Catat Tanggalnya
Ahmad melapor ke Polsek Padang Cermin pada Senin, 18 Juni 2018. Pencurian itu diketahui pada Minggu, 17 Juni 2018 pukul 17.00 WIB. Ketika itu, Ahmad sedang berada di kediaman orangtuanya.
"Ada yang menelepon korban menginformasikan bahwa rumahnya dibobol orang. Atas informasi tersebut, korban langsung pulang ke rumahnya," ujar Saeful melalui Humas Polres Pesawaran, Rabu, 20 Juni 2018.
Sesampai di rumah, korban berupaya membuka gembok pintu. Tapi, tidak dapat dibuka lagi karena sudah rusak.
Kemudian, korban masuk lewat pintu dapur. Dia melihat keadaan dalam rumah dan warungnya sudah berantakan.
Baca: Terseret Ombak lalu Tenggelam di Pantai Cemara, Remaja Ini Ditemukan Tak Bernyawa
Saat diperiksa, sejumlah barang sudah raib, seperti dua buah tabung gas 3 kilogram dan sebuah celengan. Celengan tersebut berisi uang pecahan Rp 20 ribu yang jumlahnya diperkirakan mencapai Rp 5 juta.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5.350.000.
Berdasar laporan korban, petugas Polsek Padang Cermin melakukan penyelidikan3. Dibantu para saksi, polisi berhasil menangkap kedua pelakunya.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua tabung gas dan sebuah celengan plastik yang sudah rusak. AR dan RP pun langsung dijebloskan ke sel Mapolsek Padang Cermin.
Keduanya akan dijerat pasal 363 KUHP tentang Curat. Ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara. (*)