Jalani Sidang Korupsi, Ketua DPD Gerindra Lampung Ditegur Hakim: Ini Bukan Panggung Sandiwara!

Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Lampung Gunadi Ibrahim dicecar oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 25 Juni 2018.

Penulis: Teguh Prasetyo | Editor: Teguh Prasetyo
Ketua DPD Gerindra Provinsi Lampung Gunadi Ibrahim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/6/2018).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Lampung Gunadi Ibrahim dicecar oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 25 Juni 2018.

Gunadi dinilai tak jujur saat bersaksi untuk terdakwa Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

Baca: Ariel Noah Tercyduk Jalan dengan Seorang Cewek, Nama Pevita Pearce Disebut-sebut. Pacar Baru?

Dalam persidangan, Gunadi mengaku pernah menerima uang Rp 1,5 miliar dari Mustafa.

Namun, Gunadi membantah penerimaan uang itu ada kaitannya dengan kasus suap yang kini menjerat Mustafa.

Menurut dia, uang itu adalah pinjaman atau bantuan pribadi Mustafa kepadanya.

Majelis hakim yang mendengar bantahan Gunadi tersebut tidak langsung memercayai begitu saja.

Baca: Rejeki Nomplok, El Rumi Dapat Uang Lebaran Sebesar 1000 Euro dari Sahabat Bunda Maia Estianty

Majelis menduga uang Rp 1,5 miliar itu ada kaitan dengan penyuapan yang dilakukan Mustafa, selaku bupati kepada sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah.

"Kalau Anda jawab tidak ada kaitannya, berarti Anda menunggu jadi terdakwa dulu, dengan perkara sendiri. Tidak perlu berpolitik memberi jawaban di sini," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani.

Menurut hakim, aneh jika Gunadi mengatakan uang itu tidak ada kaitannya.

Ketua DPD Gerindra Provinsi Lampung Gunadi Ibrahim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/6/2018).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Ketua DPD Gerindra Provinsi Lampung Gunadi Ibrahim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/6/2018).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN) ()

Apalagi, Gunadi telah menyerahkan uang Rp 1,5 miliar itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk disita.

Hakim Ni Made mengatakan, tidak mungkin uang tersebut disita jika penyidik tidak menduga uang itu ada kaitannya dengan tindak pidana.

Baca: Beredar Foto Hoaks Bangkai KM Sinar Bangun yang Tenggelam di Danau Toba. Ini Penjelasannya!

Apalagi, dalam persidangan terdakwa Mustafa menyatakan tidak mengetahui terkait uang Rp 1,5 miliar kepada Gunadi.

Mustafa juga membantah menjanjikan bantuan kepada Gunadi.

"Itu lah kenapa Anda disumpah di atas Quran. Ini bukan panggung sandiwara, tidak bisa ngeles sana sini. Hati-hati dalam memberi jawaban," kata Ni Made.

Majelis hakim pun sempat mencecar Gunadi soal pemberian uang kepadanya.

mustafa ditahan KPK
mustafa ditahan KPK (Antara)

Sebab diduga, Gunadi berperan memerintahkan anggota Fraksi Gerindra untuk menyetujui peminjaman uang oleh Pemda Lampung Tengah kepada PT SMI.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved