Jalani Sidang Korupsi, Ketua DPD Gerindra Lampung Ditegur Hakim: Ini Bukan Panggung Sandiwara!
Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Lampung Gunadi Ibrahim dicecar oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 25 Juni 2018.
Penulis: Teguh Prasetyo | Editor: Teguh Prasetyo
Menurut jaksa, Mustafa kemudian melakukan komunikasi mengenai permintaan persetujuan anggota DPRD tersebut.
Namun, anggota DPRD yang diwakili Natalis Sinaga mengajukan permintaan uang kepada Mustafa.
Selanjutnya, Mustafa memerintahkan Taufik Rahman selaku kepala dinas untuk mengumpulkan uang suap dari para rekanan yang akan mengerjakan proyek Pemkab pada tahun 2018.

Menurut jaksa, disepakati bahwa uang suap akan diberikan kepada para pimpinan DPRD, masing-masing ketua fraksi dan anggota DPRD.
Mustafa didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"Dinilai Tidak Jujur, Ketua DPD Gerindra Ditegur Hakim Tipikor"