Tolak Pemecatan Alzier, Golkar Lampung Gugat Arinal ke PN Tanjungkarang
Menurut mantan ketua DPD Golkar Lampung Selatan ini, terlapor dalam hal ini adalah Ketua DPD I Golkar Lampung Arinal Djunaidi.
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Beni Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemecatan Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai Golkar Lampung M Alzier Dianis Thabranie kembali menuai penolakan. Kali ini dari DPD Partai Golkar Lampung.
Sebelumnya, penolakan juga disampaikan oleh Forum Penyelamat Kewibawaan Partai Golkar Provinsi Lampung (FPKPGL).
Melalui Wakil Sekretaris Asep Yani, DPD Partai Golkar Lampung menggugat pemecatan Alzier ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 26 Juni 2018.
Baca: Tumbang 0-2 di Tangan Peru, Australia Gagal Lolos
Baca: MUI Lampung Ungkap Syarat Pemimpin yang Layak Dipilih
Asep mendatangi PN Tanjungkarang dengan didampingi kader Golkar dan kuasa hukumnya, Willy.
"Ini tindakan kesewenang-wenangan. Tahapan pemecatan itu ada tiga. Satu peringatan lisan, kedua SP1, ketiga SP2. Bukan ujuk-ujuk maen pecat," kata Asep sambil menunjukkan surat gugatan.
Menurut mantan ketua DPD Golkar Lampung Selatan ini, terlapor dalam hal ini adalah Ketua DPD I Golkar Lampung Arinal Djunaidi. Laporan tersebut bernomor 100/PDT/G/2018/PN TJG tanggal 26 Juni 2018. (*)