Tri Herryanto Kecewa PPDB Jalur Zonasi di SMPN 2 Tak Berlaku untuk Umum
"Ya ini tadinya mau daftar yang zonasi terdekat tapi dapat info dari pihak sekolah gak ada"
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Solichin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Orangtua calon siswa baru yang akan mendaftarkan anaknya pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 2 Bandar Lampung sedikit kecewa ketika akan mendaftarkan anaknya.
Pasalnya, program zonasi yang dipahami bahwa setiap calon siswa yang tempat tinggalnya dekat dengan sekolah akan diutamakan diterima ternyata belum diterapkan sepenuhnya.
Baca: Tertibkan Pengendara Motor Naik ke Flyover Tanpa Lewati U-Turn
"Ya ini tadinya mau daftar yang zonasi terdekat tapi dapat info dari pihak sekolah gak ada. Sehingga, sangat menyayangkan tidak diberlakukan zonasi terdekat itu untuk umum," ungkap salah seorang wali murid, Tri Herryanto, saat dijumpai, Rabu (4/7).
Menurutnya, informasi yang diperoleh bahwa zonasi yang dapat mendaftar itu yaitu zona keluarga belum mampu (biling). "Artinya, jalur ini untuk setiap calon siswa yang tempat tinggalnya dekat dengan sekolah namun dari keluarga tidak mampu," papar warga Rajabasa tersebut.
Baca: Selena Gomez dan Meghan Markle Pakai Busana dengan Motif Sama, Siapa Lebih Cantik?
Ia menuturkan pada prinsipnya tidak menjadi soal namun hal tersebut seharusnya dapat dipublikasikan lebih lanjut agar tidak terjadi kesalahpahaman dari wali murid yang akan mendaftarkan anaknya.
"Ya kalau setahu masyarakat umum kan jalur zonasi itu berlaku umum, tapi ternyata ini berlaku khusus untuk warga yang tidak mampu. Jadi, ingin ada kejelasan saja dan apa alasannya," tuturnya. (eka)