Kasus Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Kecil Lamtim, Negara Tekor Rp 3 Miliar
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pembangunan jaringan irigasi kecil dari dana APBD Lampung Timur tahun 2014 akhirnya bergulir
Penulis: hanif mustafa | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pembangunan jaringan irigasi kecil dari dana APBD Lampung Timur tahun 2014 akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jumat 6 Juli 2018.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini pun menjerat terdakwa M Satria Utama (53) seorang pejabat di Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Kabupaten Lampung Timur.
Baca: Ruhut Sebut AHY Mimpi Bila Nekat Ikut Pilpres, Mayor Itu di Jakarta Koramil di Polisi Jadi Kapolsek
Baca: Tanggapan Jokowi Atas Dukungan TGB Memimpin 2 Periode
Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Setia Negara mengatakan terdakwa setidaknya telah merugikan uang negara sebesar Rp 3.334.625.328.
"Terdakwa diduga telah menyelewengkan uang negara sekitar Rp 3 miliar sekian," ungkap Eko, Jumat 6 Juli 2018.
JPU menuturkan, terdakwa diduga menyelewengkan dana anggaran pengadaan pembangunan jaringan irigasi saat terdakwa masih bertugas di Dinas Pekerjaan Umum Lampung Timur.
"Terdakwa bersama Alex Sandaria yang sekarang DPO, melakukan pengadaan pembangunan jaringan irigasi kecil dari dana APBD dengan nilai proyek Rp 6.160.000.000," ungkapnya.
Lanjutnya, terdakwa melakukan kegiatan pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi jaringan irigasi dengan kode paket D.1 Sodorahayau senilai Rp2.951.600.000, D.1 Sidorahayu1 Rp1.526.413.000 dan D.1 Sidorahayu 2 senilai Rp 1.588.230.000.
"Namun paket proyek yang dikerjakan melalui CV Dinamika Multi Struktur senilai Rp 6 miliar lebih itu ternyata tidak dikerjakan sesuai kontrak dan gambar rencana sehingga terjadi kekurangan volume pekerjaan, sehingga akibat perbuatan terdakwa itu negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar lebih," jelasnya.
Untuk itu, kata JPU, terdakwa akan diancam dengan dua pasal, yakni pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dan pasal 3 jo 18 pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tutupnya.