15 Polisi Polda Lampung Terlibat Kecelakaan Maut, 9 Anggota Mendekam di Sel
Gelarnya belum selesai kok main pecat, kan ada aturan main, yang jelas (melanggar) disiplin semua.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Heribertus Sulis
BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Sebanyak 15 anggota Direktorat Sabhara Polda Lampung terlibat kecelakaan tunggal hingga menyebabkan satu korban meninggal di Jalan Antasari Kedamaian, Bandar Lampung, Minggu 1 Juli 2018.
Para polisi tersebut menumpangi sebuah mobil Strada Triton hingga mobil terguling akibat pecah ban.
Bagaimana nasib para polisi yang selamat dalam insiden mobil terbalik tersebut?
Baca: Nasib Preman dan Begal di Era Presiden Soeharto, Dimasukkan Karung hingga Dihujani Tembakan
Mendekam di sel
Sembilan dari 14 anggota Direktorat Sabhara Polda Lampung yang terlibat kecelakaan tunggal, Minggu (1/7) lalu, kini mendekam di sel penempatan khusus alias patsus.
Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Lampung menyatakan pengamanan ini bertujuan untuk pembinaan.
Kepala Bidang Propam Polda Lampung Komisaris Besar Hendra Supriatna mengungkapkan, pihaknya mengamankan sembilan polisi tersebut selama 28 hari ke depan.
"Bukan ditahan, tapi diamankan untuk dilakukan pembinaan," ujar Hendra, Senin (9/7).
Ia menjelaskan, pihaknya saat ini masih dalam proses gelar perkara terhadap sembilan anggota Ditsabhara Polda itu.
"Pemeriksaan sudah, tinggal pemberkasan. Kemudian, membuat analisis kasus dan faktanya. Kemudian, berkas digelar kepada ankum-nya (atasan yang berhak menghukum). Baru ankum-nya membuat perangkat sidang," papar Hendra.
Terkait jeratan hukuman, Hendra menyatakan akan menunggu keputusan resmi.
"Sementara, baru (pelanggaran) disiplin. Kecuali, ada laporan terkait meninggalnya seseorang, itu beda lagi," katanya.
Pantauan Tribun, Senin sore, sembilan anggota Ditsabhara Polda tersebut dibariskan di depan Graha Wiyono Siregar Polda Lampung.
Mereka diberi arahan dan sesekali diperintahkan melakukan push up.
Mobil merek Mitsubishi Strada Triton BE 9881 WD terbalik di Jalan Antasari, Bandar Lampung, Minggu (1/7) subuh lalu.