Terkait Kasus Eni Saragih, Rumah Dirut PLN Digeledah KPK
Menurut Febri, penggeledahan ini terkait penyidikan KPK dalam kasus suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 yang melibatkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih terus dikembangkan.
Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir, Minggu (15/7/2018).
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, penggeledahan dilakukan untuk menemukan bukti yang terkait dengan perkara korupsi.
"Benar, ada penggeledahan di rumah Dirut PLN yang dilakukan sejak pagi ini oleh tim KPK," ujar Febri.
Baca: Eni Saragih Jadi Tersangka Suap PLTU Riau
Menurut Febri, penggeledahan ini terkait penyidikan KPK dalam kasus suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.
KPK telah melakukan penyelidikan kasus ini sejak Juni 2018, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Pada Jumat (13/7/2018) siang, tim penindakan KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang dari Audrey Ratna Justianty kepada Tahta Maharaya di lantai 8 gedung Graha BIP.
Baca: Setelah Bunuh Kedua Anaknya, Wanita Ini Tusuk Perutnya Sendiri
Audrey merupakan sekretaris Johannes. Sedangkan Tahta adalah staf sekaligus keponakan Eni Maulani Saragih.
Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan commitment fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu.
Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
"Kami harap pihak terkait kooperatif dan tidak melakukan upaya-upaya yang dapat menghambat pelaksanaan tugas penyidikan ini," kata Febri. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: KPK Geledah Rumah Direktur Utama PLN Sofyan Basir