Apa Dampak Terlambat Bayar Iuran PDAM?
Jika pelanggan terlambat membayarkan tarif iuran yang biasa dilakukan setiap bulan, apakah ada sanksinya dan bisakah sampai pemutusan jaringan?
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - YTH PDAM Way Rilau. Saya mau tanya jika pelanggan terlambat membayarkan tarif iuran yang biasa dilakukan setiap bulan, apakah ada sanksinya dan bisakah sampai pemutusan jaringan? Mohon penjelasannya, terimakasih.
Baca: Gelandangan Tidur-tiduran di Trotoar Raden Intan Ganggu Pemandangan Kota
Pengirim: +6282375324xxx
Sanksi Pemutusan Jika Tiga Bulan Tidak Bayar
Baca: BERITA FOTO: Hari Pertama Masuk Sekolah, Upss Masih Ada yang Nangis Ditinggal Orangtua
TERIMAKASIH untuk konsumen/ pelanggan PDAM Way Rilau atas pertanyaannya. Pelanggan yang terlambat membayar pembayarannya di kenakan BK (biaya keterlambatan) yang nilainya disesuaikan dengan kolompok tarif pelanggan. Selanjutnya, pelanggan bisa dikenakan sanksi pemutusan sementara jika sampai tiga bulan berturut tidak membayar kewajibannya.
AGUNG PURNAMA
Kabag Humas PDAM Way Rilau Bandar Lampung