Apa Dampak Terlambat Bayar Iuran PDAM?

Jika pelanggan terlambat membayarkan tarif iuran yang biasa dilakukan setiap bulan, apakah ada sanksinya dan bisakah sampai pemutusan jaringan?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
net
Ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - YTH PDAM Way Rilau. Saya mau tanya jika pelanggan terlambat membayarkan tarif iuran yang biasa dilakukan setiap bulan, apakah ada sanksinya dan bisakah sampai pemutusan jaringan? Mohon penjelasannya, terimakasih.

Baca: Gelandangan Tidur-tiduran di Trotoar Raden Intan Ganggu Pemandangan Kota

Pengirim: +6282375324xxx

Sanksi Pemutusan Jika Tiga Bulan Tidak Bayar

Baca: BERITA FOTO: Hari Pertama Masuk Sekolah, Upss Masih Ada yang Nangis Ditinggal Orangtua

TERIMAKASIH untuk konsumen/ pelanggan PDAM Way Rilau atas pertanyaannya. Pelanggan yang terlambat membayar pembayarannya di kenakan BK (biaya keterlambatan) yang nilainya disesuaikan dengan kolompok tarif pelanggan. Selanjutnya, pelanggan bisa dikenakan sanksi pemutusan sementara jika sampai tiga bulan berturut tidak membayar kewajibannya.

AGUNG PURNAMA
Kabag Humas PDAM Way Rilau Bandar Lampung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved