Gelapkan Dana Palestina Rp 211 Juta, Bendahara Ponpes Miftahul Jannah Divonis 3 Tahun Penjara

Sementara uang Rp 47 juta yang disita oleh jaksa penuntut umum akan dikembalikan kepada korban.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Puluhan santri menghadiri sidang vonis kasus penggelapan dana donasi Palestina di PN Tanjungkarang, Selasa, 17 Juli 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang putusan kasus penggelapan dana donasi Gaza Palestina diakhiri dengan teriakan puluhan santri, Selasa, 17 Juli 2018.

Para santri dari Pondok Pesantren Tahfidz Al Quran Miftahul Jannah Rajabasa itu meminta terdakwa Ahmad Romadoni (26) bertanggung jawab karena telah menggelapkan dana donasi sebesar Rp 211 juta.

"Saya minta Romadoni untuk meminta maaf kepada kami dan mengembalikan uang-uang saudara kami. Allahu akbar," seru Ketua Yayasan Temanggung Jaya Abadi, Harsono Edwin Puspita, seusai sidang di PN Tanjungkarang.

Baca: Sebut Kasusnya Bernuansa Politis, Pembelaan Mustafa Setebal 30 Halaman

Dalam persidangan, terdakwa yang merupakan mantan bendahara Ponpes Miftahul Jannah terbukti menggelapkan dana donasi sebesar Rp 211 juta.

Majelis hakim yang diketuai Novian Saputra pun mengganjar terdakwa dengan vonis tiga tahun kurungan.

Baca: Aktivitas Menurun, Gunung Anak Krakatau Masih Meletus 324 Kali

"Ya sudah putusan tiga tahun penjara," ungkap Novian seusai persidangan.

Sementara uang Rp 47 juta yang disita oleh jaksa penuntut umum akan dikembalikan kepada korban.

"Kalau barang bukti itu ada Rp 47 juta. Itu dikembalikan ke korban," tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved