Niat Daftarkan Diri Jadi Caleg, Oknum Anggota DPRD Way Kanan Tertangkap Pakai Sabu
Oknum anggota DPRD Way Kanan Hidir Alhab (38) menjadi tersangka karena terbukti mengonsumsi narkoba.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Oknum anggota DPRD Way Kanan Hidir Alhab (38) menjadi tersangka karena terbukti mengonsumsi narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Shobarmen mengatakan, Hidir mengaku sudah menggunakan barang haram itu sejak lama.
Baca: Jadi Tersangka Narkoba, Oknum Anggota DPRD Way Kanan Gagal Ikut Pileg Lagi
"Tapi dari pengakuannya, ini penggunaan yang terakhir. Karena tersangka mau mendaftarkan diri lagi sebagai calon legislatif tahun berikut. Ada niatannya untuk berhenti. Kita doakan saja. Alasan-alasannya seperti itu. Tapi, sesuai fakta hukum seperti itu jadi harus tetap diproses," sebutnya.
Bersama Nur Iman Garnadi (38), status Hidir Alhab sudah dinaikkan menjadi tersangka.
Keduanya menjadi pengguna narkotika golongan I, yang dibuktikan hasil tes urine dan kesaksian.
Terkait apakah nantinya Hidir dan Iman diproses hukum atau direhabilitasi, Barmen mengaku akan melihat UU yang berlaku.
"Pengguna memang secara undang-undang bisa direhabilitasi. Tapi, tidak bisa langsung kami putuskan begitu saja. Harus melalui tim assessment terpadu. Karena kami tidak ingin rehab itu dijadikan modus. Jadi harus ada penilaian layak atau tidak, harus prosedural. Menentukan layak tidaknya rehab itu ada tim terpadu juga. Keputusannya pun dari pengadilan," tegasnya.
Baca: Buru Pengedar, Polda Malah Tangkap Basah Anggota DPRD Way Kanan Lagi Pesta Sabu
Selain Hidir Alhab dan Nur Iman Garnadi, Polda Lampung juga menangkap tiga lainnya. Yakni mantan anggota TNI yang menjadi bandar narkoba bernama Kaisar Sakir (39), Andy Wijaya (39), dan Rozali (47).
Barmen menyatakan, polda akan mengembangkan penangkapan lima tersangka tersebut.
"Kalau pengembangan kepada mereka tetap berkelanjutan, sehingga kami meminta mereka untuk kooperatif untuk membantu penyidik dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba," tegasnya.
Barmen menambahkan, adapun pasal yang disangkakan kepada kelima tersangka ini berbeda-beda.
"Untuk Kaisar, karena bandar, kami sangkakan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2. Pasal ini pun juga kami sangkakan kepada Andy dan Rozali karena sebagai pengedar. Sedangkan Hidir dan Iman disangkakan pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1," sebutnya. (*)