Polda Lampung Sampai Turun Tangan, Pembobol Alfamart Angkut Jarahan Pakai Sepeda Ontel
Resmob Lampung Utara dibantu Jatanras Polda Lampung ringkus tersangka satu ini.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Heribertus Sulis
KOTABUMI, TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Anggota Resmob Polres Lampung Utara dibantu unit Jatanras Polda Lampung mengamankan Edi (29) warga Kotabumi Udik, Kotabumi, Lampung Utara, Sabtu (14/7) lalu.
Dia diamankan di rumahnya oleh tim gabungan karena diduga terkait dugaan pencurian disertai pemberatan (curat).
Kapolres AKBP Eka Mulyana melalui Kasatreskrim AKP Syahrial mengatakan, tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan aksi pencurian di sejumlah minimarket.
Baca: Kabur ke Lampung, 2 Begal Sopir Taksi Online Diringkus Polisi
Di antaranya di Alfamart yang berada dekat Tuggu Payan Mas Kotabumi pada 17 Desember 2017.
Tersangka juga diduga pernah mencuri di Alfamart di depan kantor Cabang Bank BRI Kotabumi, serta Alfamart samping mebel Firginia pada tahun 2017 lalu.
"Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita barang bukti dua buah ponsel berbagai jenis," ujar AKP Syahrial, Senin (16/7).
Polisi juga menyita sepeda yang digunakan tersangka untuk mengangkut barang curian.
"Barang bukti lainnya adalah sepeda yang digunakan untuk mengakut hasil curiannya, serta sebuah gunting baja," kata dia.
Dari hasil pemerikasaan sementara, terus Syahrial, tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi pembobolan sejumlah minimarket dan konter handphone di sejumlah wilayah Lampung Utara.
Tersangka mengaku aksinya dilakukan seorang diri, dan hasil curiannya dimasukkan dalam karung dan dibawa menggunakan supaya masyarakat tidak curiga.