Penjelasan Manajemen PT KAI Soal Viral Video Menikah di Rel Kereta Api
Penjelasan Manajemen PT KAI Soal Viral Video Menikah di Rel Kereta Api
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Sebuah video yang memperlihatkan pergelaran pesta pernikahan dengan pelaminan berada di tengah jalur rel kereta api beredar di media sosial Instagram.
Salah satu akun yang mengunggahnya adalah @newdramaojol.id.
Video ini sudah ditonton lebih dari 713.000 kali dan mendapatkan lebih dari 4.000 komentar warganet.
Dalam video itu terlihat kursi untuk para tamu undangan ditata berjajar di pinggir rel kereta.
Saat pesta sedang berlangsung, terlihat ada sebuah lokomotif bergerak di rel tersebut, tak jauh dari lokasi pesta pernikahan.
Para netizen pun meninggalkan beragam komentar.
Ada yang "takjub" dan mempertanyakan di mana peristiwa ini terjadi, ada pula yang memberikan informasi bahwa video ini sudah pernah beredar tahun lalu.
"Apa cma gua yg mikir, itu tamunya yg pakai kereta apa, jalanan kereta yg ditutup," demikian komentar salah satu netizen, @fakencloneaccount. "Cuma Indonesia jalan kereta ditutup bakal hajatan," komentar @ryan.yunanta.
Penjelasan PT KAI Kompas.com mengonfirmasi peristiwa dalam video ini kepada PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).
Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Agus Komarudin mengatakan, peristiwa ini terjadi beberapa tahun lalu di sekitar bengkel lokomotif Balai Yasa di Yogyakarta.
"Informasi bahwa kegiatan tersebut terjadi sudah beberapa tahun lalu. Untuk lokasinya itu di sekitar Balai Yasa di Yogyakarta," kata Agus kepada Kompas.com, Rabu (18/7/2018).
Ia menyebutkan, jalur yang digunakan merupakan jalur buntu dan tidak dilalui lokomotif.
"Adapun jalur yang digunakan oleh warga untuk kegiatan tersebut merupakan jalur buntu, dan tidak dilalui lokomotif yang akan dan sedang proses perbaikan atau perawatan," ujar Agus.
Sementara lokomotif yang pada video itu terlihat bergerak merupakan lokomotif yang sedang parkir.
"Itu penampakan lokomotif sedang parkir," kata dia. Larangan kegiatan di rel kereta Agus menekankan, PT KAI melarang kegiatan di sepanjang rel kereta api meski jalur tersebut merupakan jalur buntu.