Bayar Material Pakai Cek Kosong, Anggota DPRD Lampung Dilaporkan ke Polda

Namun, kata Eti, Abdul Haris sempat membayar menggunakan cek. Tapi, rupanya cek tersebut kosong dan tidak bisa dicairkan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Eti S, pengusaha toko besi, menunjukkan bukti pembelian material saat melapor ke Polda Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bahan material bangunan tak kunjung dibayar, seorang pengusaha material bangunan mengadukan anggota DPRD Provinsi Lampung ke Polda Lampung.

Akibatnya pengusaha yang diketahui bernama Eti mengaku mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar. Eti pun melaporkan anggota DPRD Provinsi Lampung Abdul Haris dengan nomor LP/1018/VISI/2018/SPKT, Sabtu 14 Juli 2018.

"Ini berawal saat beliau memesan barang material ke saya. Banyak proyek yang ditawarkannya, mulai dari rusun Itera, kemudian pembangunan Ponpes Lamtim, finising Global Surya, RS Paru di Bandung bahkan ada juga perumahan di Hambalang," ungkap Eti saat di Mapolda Lampung, Rabu (18/7).

Namun saat pencairan dana, lanjut dia, sekitar tahun 2013, Abdul Haris mengaku pendanaan proyek tidak cair, sehingga tidak bisa membayar.

Baca: Hari Ini Putusan Politik Uang TSM, 2.200 Personel Jaga Kantor Gakkumdu

"Oke saya maklumi, tapi saya kaget setelah dua tahun ketahuan jika proyek itu cair, tapi kemudian berkelanjutan dan belum membayar, hingga tahun 2016 saya datangi untuk membuat surat pembayaran," ujar pemilik Toko Besi Pasifik Kota Karang, Telukbetung Timur ini.

Namun, kata Eti, Abdul Haris sempat membayar menggunakan cek. Tapi, rupanya cek tersebut kosong dan tidak bisa dicairkan.

"Maka saya laporkan perihal ini, karena saya bermusyawarah tapi tidak ada jalan keluar. Saya tahu dia gak ada kemampuan mengembalikan, tapi saya minta tolong anak saya mau kuliah," ujarnya.

Eti mengaku barang-barang yang mencapai miliaran rupiah ini berupa pemesanan material baik besi dan semen.

"Semua hal yang berkaitan dengan barang finising termasuk kunci, tapi sampai sekarang dia tidak membayarnya," tuturnya.

Baca: Jadi Tersangka Narkoba, Oknum Anggota DPRD Way Kanan Gagal Ikut Pileg Lagi

Maka ia pun meminta Abdul Haris bisa menyelesaikan masalah ini secepatnya dengan mengembalikan dana pembayaran material proyek.

"Saya minta dia selesaikan semua, apapun kami tempuh karena ini hak saya. Insya Allah kami bicarakan limitnya, kalau gak bisa kami bicarakan ya terpaksa jalur hukum berlaku," tutupnya.

Sementara itu, Abdul Haris saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pernyataan Eti itu tidak benar.

"Dia itu mau menghancurkan nama saya. Saya itu setiap minggu bayar dia tiga sampai lima juta, bahkan mobil saya sudah diambil sama dia, jadi sudah beberapa bulan ini saya bayar terus," seru Haris.

Haris pun mempertanyakan maksud dan tujuan Eti dengan melaporkannya ke Polda Lampung. Dan ia pun siap dipanggil karena ia memiliki bukti kuat utang piutang terkait proyek ini.

"Saya tegaskan terrkait utang piutang itu salah, saya punya bukti-bukti, karena setiap transaksi saya catat kok," tutupnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved