Kesaksian Refly Harun dan Hamdan Zoelva dalam Kasus Dugaan Politik Uang Pilgub Lampung
Kasus dugaan politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilgub Lampung menghadirkan saksi ahli.
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Safruddin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus dugaan politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilgub Lampung sudah diputuskan Bawaslu Lampung.
Hasilnya, majelis pemeriksa memutuskan pasangan Arinal Djunaidi-Chusnunia Halim atau Arinal-Nunik tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Majelis pemeriksa menolak tuntutan pelapor pertama dan kedua.
Ini dibacakan dalam sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi TSM di kantor Gakkumdu Lampung, Kamis, 19 Juli 2018.
Baca: Riza Chalid Disorot Saat Jokowi Pidato, Sosoknya Mencuat Lagi Jelang Pilpres
Sebelumnya, persidangan kasus dugaan pelanggaran administrasi politik uang secara terstruktur, sistematis, masif (TSM) dalam Pilgub Lampung 2018 di kantor Bawaslu menghadirkan saksi ahli dari terlapor.
Tiga saksi ahli tersebut adalah mantan Ketua MK yang juga pakar hukum tata negara dan konstitusi Hamdan Zoelva.
Akademisi dan pengamat hukum tata negara Refly Harun, dan Nurhidayat S, mantan ketua Bawaslu 2008-2011 yang juga anggota dan juru bicara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Ini bagaimana bukan relawan, tidak bisa dibuktikan ada perintah calon, tapi massif,” kata kuasa hukum pelapor 1, Ahmad Handoko.
“Kita jangan menduga-duga. Harus jelas, terorganisir. Di Gorontalo pernah ada kasus. Dia lapor, bersaksi atas perintah calon yang menang. Tapi, ternyata itu atas perintah calon yang kalah,” timpal Hamdan.
”Ini kejadian. Jangan sampai seperti itu. Tidak boleh seorang pun dirugikan oleh pelanggaran yang saya lakukan.
Baca: Wow, Paket Nikah Platinum di Novotel Dibanderol Rp 276 Juta
Tindakan kita tanpa sepengetahuan dia, tapi merugikan dia. Jadi harus sistemik. Harus ada perintah. Harus ada organisasinya,” jelasnya.
Polemik mengenai TSM terus meruncing. Handoko kembali mengejar dugaan pembagian uang yang masif.
“Tapi ini pemberian uang masif. Fakta di lapangan. Jadi apa sanksinya untuk itu? Apa harus kita biarkan?” kata Handoko lagi.
Menjawabnya, Hamdan mengatakan, ada ranah pidana yang menjerat di luar pelanggaran adminsitrasi jika dilakukan perorangan.
“Pidana. Tetapi, tidak bisa dihubungkan dengan kemenangan pasangan calon,” ucapnya.
Kuasa hukum pasangan calon nomor 2, Tahura Malagano, tak mau ketinggalan.