Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Artis Jennifer Dunn Diam diam Tempuh Langkah Banding

Artis peran Jennifer Dunn (28) rupanya tidak menerima vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim kepadanya,

Editor: Safruddin
Artis peran Jennifer Dunn kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/5/2018). Dengan wajah yang sudah dirias tebal dan nampak kinclong, Jennifer Dunn menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA -- Diam-diam artis peran Jennifer Dunn (28) mengajukan banding atas vonis kasus yang  menderanya.

Jennifer Duun rupanya tidak menerima vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim kepadanya, medio 25 Juni 2018 lalu.

Di mana dalam sidang vonis tersebut, hakim memberikan hukuman kepada Jennifer Dunn dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Baca: Usai Nikahi Meiza, Ini Ketakutan Eza Gionino Setelah Ibunda tak Beri Restu

Menganggap vonis hukum terlalu berat dan sangat berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jeje pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).

"Karena banding, perkara tersebut belum inkrah, harus diperiksa Pengadilan Tinggi (PT)."

"Kemudian, berkas dikirim ke PT pada 19 Juli kemarin."

"Kita belum tahu putusannya," kata Achmad Guntur yang ditemui di ruangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (23/7/2018).

Achmad mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu putusan dari PT soal banding yang diajukan Jedun.

Baca: Alasan TGB Zainul Majdi Mundur dari Partai Demokrat dan Niat Bertemu SBY yang Tak Terwujud

Pasalnya, pihak JPU juga mengajukan banding ke PT .

"Yang jelas perkara sudah putus akan diumumkan oleh kami."

"Tapi kedua pihak banding karena keberatan dengan putusan hakim."

"Mungkin lebih tinggi dari tuntutan dan logika."

"Akhirnya JPU juga banding," ucapnya.

Namun, apakah Jeje akan mendapatkan pengurangan atau penambahan vonis hukuman jika melakukan banding? Achmad pun tidak mau berspekulasi.

Achmad hanya mengungkapkan bahwa baik pihak Jeje dan JPU, sama-sama keberatan atas putusan dari Majelis Hakim, dan akan menunggu hasil dari PT.

"Kalau soal banding, hasilnya itu bisa tetap, naik, turun, dan bebas."

"PT punya kewenangan tinggi disana."

"Kita lihat nanti," ujar Achmad Guntur.

Baca: Penjelasan BKN Soal sscn.bkn.go.id Jelang Pendaftaran CPNS 2018

Diberitakan sebelumnya,  JPU mendakwa Jennifer Dunn dengan tiga pasal. Jennifer Dunn dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved