Berita Terkini Artis

Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Ajukan Banding

Nikita Mirzani melakukan upaya hukum terkait vonis empat tahun penjara dan dengan Rp 1 miliar penjara yang dijatuhkaN.

Editor: taryono
Tribunnews/M Alivio Mubarak Junior
VONIS NIKITA MIRZANI - Artis Nikita Mirzani di dalam mobil saat hendak pergi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa(28/10/2025). Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Ajukan Banding. 

Ringkasan Berita:
  • Artis Nikita Mirzani mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys. 
  • Kuasa hukumnya, Galih Rakasiwi, menyatakan upaya hukum banding resmi diajukan pada Senin (3/11/2025). 
  • Saat ini, tim kuasa hukum telah menyampaikan pernyataan banding dan masih menyusun memori banding.

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Artis Nikita Mirzani melakukan upaya hukum terkait vonis empat tahun penjara dan dengan Rp 1 miliar penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ibu tiga anak itu resmi mengajukan banding atas putusan hakim PN Jaksel terkait kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys.

Kabar tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani bernama Galih Rakasiwi.

"Nikita Mirzani akan melakukan upaya hukum banding," kata Galih di PN Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025), dilansir dari Warta Kota.

Galih menjelaskan, saat ini pihaknya baru mengajukan pernyataan banding.

Sementara memori banding masih dalam proses penyusunan.

"Ini baru menyatakan banding, poin-poin memori banding terkait kekeliruan-kekeliruan keputusan tanggal 28 Oktober," kata Galih.

Galih menambahkan, pihaknya menilai ada kekeliruan dalam penerapan pasal yang digunakan dalam vonis terhadap Nikita Mirzani.

"Saksi kami itu satu pun tidak ada yang dilihat, semuanya dikesampingkan, termasuk saksi ahli, kami akan mempertanyakan hal-hal tersebut," ucap Galih.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan vonis pada Selasa (28/10/2025).

"Menjatuhkan pidana ke terdakwa (Nikita Mirzani) dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," ujar Hakim Ketua Kairul Soleh di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Hakim menambahkan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

"Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan," katanya.

Tuntutan Jaksa

Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved