Berita Terkini Artis
Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Ajukan Banding
Nikita Mirzani melakukan upaya hukum terkait vonis empat tahun penjara dan dengan Rp 1 miliar penjara yang dijatuhkaN.
Jaksa dalam tuntutannya menyebut Nikita Mirzani tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan.
Selain itu, jaksa menilai tindakan Nikita Mirzani memenuhi unsur pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam surat tuntutan, Nikita Mirzani disebut mendistribusikan informasi elektronik yang berisi ancaman terhadap Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsya, agar memberikan uang senilai Rp 5 miliar.
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya.
Reza Gladys menuduh Nikita Mirzani mengancam melalui media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti menyebarkan unggahan negatif.
Meski sempat ada kesepakatan pembayaran sebesar Rp 4 miliar, kasus tersebut tetap berlanjut ke ranah hukum.
Dalam persidangan, jaksa mendakwa Nikita Mirzani dengan Pasal 27B Ayat (2) Undang-Undang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kini, dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Nikita Mirzani masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Baca juga: Malu Punya Banyak Anak, Solehak Tega Kubur Bayi Baru Saja Dilahirkan
| Sule Sesalkan Kasus Roasting Kiky Saputri Terungkap ke Publik, Berujung Sepi Job di TV |
|
|---|
| Onadio Leonardo Minta Doa Usai Jalani Asesmen Kasus Narkoba |
|
|---|
| Alasan Onadio Leonardo Belum Ditetapkan sebagai Tersangka Narkoba |
|
|---|
| Onad Minta Maaf ke Para Sahabat Buntut Terjerat Kasus Narkoba |
|
|---|
| Polisi Ungkap Motif Onadio Leonardo Konsumsi Ganja dan Ekstasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/VONIS-NIKITA-MIRZANI-Artis-Nikita-Mirzani-d.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.