Berita Terkini Artis
Vadel Badjideh Ngaku Ingin Nikahi LM, Hakim Heran Malah Suruh Aborsi Dua Kali
Majelis hakim heran atas perilaku Vadel Badjideh yang ingin menikahi putri Nikita Mirzani, LM, tetapi dua kali menyuruh aborsi.
Ringkasan Berita:
- Majelis hakim heran atas perilaku Vadel Badjideh yang mengaku ingin menikahi putri Nikita Mirzani, LM, tetapi malah dua kali menyuruh aborsi.
- Hal inilah yang membuat vonis Vadel Badjideh diperberat dari penjara 9 tahun menjadi 12 tahun.
- Sementara itu, kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, menegaskan pihaknya akan menempuh seluruh upaya hukum terkait perkara yang melibatkan kliennya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Majelis hakim heran atas perilaku Vadel Badjideh yang mengaku ingin menikahi putri Nikita Mirzani, LM, tetapi malah dua kali menyuruh aborsi.
Vadel Badjideh diketahui meminta LM untuk melakukan aborsi atau menggugurkan kandungannya. Atas kejadian itu, Vadel Badjideh pun dilaporkan oleh Nikita Mirzani terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.
Imbas kasus tersebut, Vadel sempat divonis penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar. Namun, setelah mengajukan banding, hukuman Vadel Badjideh kini malah diperberat menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Catur Iriantoro membeberkan isi banding yang diajukan oleh pihak sang dancer. Catur menyebut pihak Vadel meminta agar vonis hukuman tersebut bisa menjadi lebih ringan. Upaya Vadel yakni berniat ingin menikahi putri Nikita Mirzani.
"Jadi permintaannya ya supaya mungkin diringankan dengan alasan, ada alasannya ini. Beliau meminta keringanan itu bahwa dia mau menikahi atau menjadikan anak korban ini menjadi istrinya, artinya ada niat mau menikahi," ungkap Catur, dikutip Tribunnews dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (7/11/2025).
Akan tetapi, niat tersebut tak bisa dijadikan pertimbangan majelis hakim atas hukuman yang diberikan. Pasalnya, majelis hakim melihat adanya perbuatan aborsi atau menggugurkan kandungan sebanyak dua kali.
"Majelis melihat ini dia bilang mau menikahi tetapi kok menggugurkan sampai dua kali. Dan itu adalah hasil dari perbuatan pelaku maupun korban," terang Catur.
Menurut Catur, bahwa upaya dari Vadel sendiri tersebut tak dipercaya oleh Hakim. Karena itu, banding ditolak dan hukuman malah diperberat.
"Ya bahwa dia mau menikahi itu tidak dipercaya oleh hakim, tidak memberi keyakinan pada hakim. Dia ada niat, tetapi kok kelakuannya begitu. Katanya adanya niat tapi kok kontra dengan niat dia, malah menggugurkan," ungkap Catur.
Tempuh Proses Hukum hingga PK
Adapun sebelumnya, kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menegaskan pihaknya akan menempuh seluruh upaya hukum terkait perkara yang melibatkan kliennya.
Termasuk tidak menutup kemungkinan adanya tes DNA terhadap janin anak Nikita Mirzani, LM yang sudah dikubur apabila perkara berlanjut hingga Peninjauan Kembali (PK).
“Ya, itu kan kalau nanti sampai ke PK, kan bukti baru. Kalau ada bukti baru, ya bongkar (makam janin). Supaya masyarakat tahu akhirnya ini anak siapa yang sebenarnya,” ujar Oya Abdul Malik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Oya menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan bagi Vadel. “Mau banding, mau kasasi, sampai ke PK, saya akan upayakan,” tegasnya.
Oya juga menyoroti sejumlah fakta hukum yang menurutnya diabaikan dalam proses persidangan sebelumnya. Salah satunya mengenai kronologi aborsi yang dilakukan LM.
“Waktu sidang itu dijabarkan sama majelis. Siapa yang membeli obat, yang memesan obat siapa, dengan nama samaran apa, kemudian dia minum dengan apa. Setelah pendarahan keluar, kemudian dia baru menghubungi Vadel,” paparnya.
| Sederet Keluhan Ammar Zoni di Nusakambangan, Gerak Terbatas dan Muka Ditutup Topeng |
|
|---|
| Postingan Erin Jadi Sorotan Jelang Putusan Cerai dengan Andre Taulany |
|
|---|
| Setelah Istri Akui Selingkuh, Na Daehoon Resmi Gugat Cerai Julia Prastini |
|
|---|
| Hamish Daud Klarifikasi Isu Perselingkuhan dengan Sabrina Alatas |
|
|---|
| Ammar Zoni Akan Dihadirkan Langsung dalam Sidang Pembuktian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Vadel-Badjideh-Cengengesan-di-Depan-Polisi-dan-Wartawan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.