Berita Terkini Artis

Ammar Zoni Akan Dihadirkan Langsung dalam Sidang Pembuktian

Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya akan dihadirkan langsung dalam sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba.

Editor: taryono
Dok. Dirjen Pemasyarakatan
PENAMPAKAN AMMAR ZONI - Ammar Zoni Akan Dihadirkan Langsung dalam Sidang Pembuktian. 

Ringkasan Berita:
  • Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, berencana menghadirkan Ammar Zoni dan lima terdakwa lain secara langsung dalam sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba.
  • Langkah ini dilakukan agar majelis dapat menilai langsung kondisi dan sikap para terdakwa. 
  • Saat ini sidang masih pada tahap eksepsi, dan keputusan sidang offline akan ditetapkan usai musyawarah majelis.

 Tribunlampung.co.id, Jakarta - Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya akan dihadirkan langsung dalam sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba.

Rencana tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dwi Elyarahma Sulistiyowati.

Menurut Dwi, langkah ini diambil agar majelis dapat melihat langsung kondisi dan sikap para terdakwa saat tahap pembuktian. 

“Sidang online sering terkendala sinyal. Kami ingin melihat langsung kondisi terdakwa,” ujarnya dalam persidangan, Kamis (6/11/2025), dilansir dari Tribunnews.com.

Saat ini, sidang masih berada pada tahap eksepsi atau keberatan dari para terdakwa dan kuasa hukum. 

Dwi menjelaskan, keputusan menghadirkan para terdakwa secara langsung akan diputuskan setelah majelis melakukan musyawarah dan menilai kebutuhan pembuktian.

“Nanti kalau majelis menganggap perlu sidang offline, kami akan keluarkan penetapan dan meminta penuntut umum menghadirkan terdakwa,” jelasnya.

Ia juga menyebut, kuasa hukum terdakwa harus mengajukan permohonan kepada Kalapas Nusakambangan agar klien mereka bisa dihadirkan langsung ke persidangan. 

Permohonan itu akan menjadi dasar pertimbangan majelis dalam mengambil keputusan.

“Majelis perlu melihat gesture dan ekspresi terdakwa secara langsung untuk kelancaran pembuktian,” pungkas Dwi.

Diketahui Ammar Zoni dan terdakwa lainnya, didakwa Jaksa Penuntut Umum menguraikan perbuatan yang dilakukan Ammar Zoni dan terdakwa lainnya.

Jaksa menyebut Ammar Zoni sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba.

Mulanya jaksa di persidangan menyebut perbuatan para terdakwa melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Diterangkan penuntut umum pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar Zoni.

Perbuatan itu dilakukan dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa Ammar Zoni.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved