Berita Terkini Artis

Vonis Vadel Badjideh Diperberat Jadi Penjara 12 Tahun, Hakim Singgung Masa Depan LM

Vonis Vadel Badjideh diperberat atas kasus asusila anak di bawah umur dan aborsi ilegal terhadap anak artis Nikita Mirzani, LM.

Editor: Kiki Novilia
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
VONIS DIPERBERAT - Vadel Badjideh hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025). Vonis Vadel diperberat menjadi 12 tahun. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 
Ringkasan Berita:
  • Vonis TikTokers Vadel Badjideh diperberat atas kasus asusila anak di bawah umur dan aborsi ilegal terhadap anak artis Nikita Mirzani, LM.
  • Ia divonis 12 tahun penjara setelah mengajukan banding dari putusan sebelumnya yang menyatakan penjara 9 tahun. 
  • Majelis hakim mempertimbangkan masa depan korban, yakni LM.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Vonis TikTokers Vadel Badjideh diperberat atas kasus asusila anak di bawah umur dan aborsi ilegal terhadap anak artis Nikita Mirzani, LM. Ia divonis penjara 12 tahun.

Vadel Badjideh merupakan seorang dancer yang tergabung dalam grup Vladd, bersama kakaknya, Bintang Badjideh. Ia kerap membagikan aksinya menari di sosial media. Namun, kini ia terjerat kasus asusila dan aborsi LM, yang merupakan mantan kekasihnya.

Kasus ini bermula saat Vadel dilaporkan ke pihak berwajib oleh Nikita Mirzani karena tuduhan asusila terhadap LM. Korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran, namun diduga sudah melewati batas wajar. Vadel dituduh menghamili putri Nikita Mirzani dan memaksanya dua kali aborsi.

Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur, LM, melalui tipu muslihat dan serangkaian kebohongan. Ia juga terbukti terlibat dalam tindak pidana aborsi, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia divonis penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

Tidak puas dengan putusan tersebut, kedua belah pihak mengajukan banding. Pihak Vadel Badjideh meminta pembebasan, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman yang lebih berat, yaitu 12 tahun penjara. Pada akhirnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding dari jaksa.

Dalam putusan banding yang dibacakan pada 5 November 2025, majelis hakim yang dipimpin Sri Andini, S.H., M.H. menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Vadel. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," bunyi amar putusan yang dikutip Grid.ID pada Kamis (6/11/2025).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Sri Andini itu menilai perbuatan Vadel telah menunjukkan niat jahat (mens rea) yang kuat dan mengakibatkan dampak serius bagi korban. Selain itu, tindakan Vadel juga dinilai dapat mempengaruhi kondisi kandungan anak korban di masa mendatang.

"Perbuatan Terdakwa jelas telah menimbulkan trauma yang mendalam bagi anak korban, juga mempengaruhi kondisi kandungan anak korban di masa depan,” menjadi salah satu pertimbangan utama hakim dalam putusannya.

Putusan banding ini secara otomatis mengubah vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 Oktober 2025. Saat itu, Vadel divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Vadel Badjideh terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dua undang-undang sekaligus, yakni Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 428 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Berita selanjutnya Pihak Vadel Badjideh Ingin Hakim Teliti Periksa Kasus LM, Berharap Keringanan Hukuman

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved