Berita Terkini Artis

Pihak Vadel Badjideh Ingin Hakim Teliti Periksa Kasus LM, Berharap Keringanan Hukuman

Pihak Vadel Badjideh berharap majelis hakim dapat memeriksa kembali bukti-bukti kasus yang melibatkan anak Nikita Mirzani, LM.

Editor: Kiki Novilia
Tribunnews.com / Fauzi Nur Alamsyah
BERHARAP KERINGANAN - Vadel Badjideh divonis penjara 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh hakim PN Jakarta Selatan, dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi, Rabu (1/10/2025). Pihaknya mengajukan banding dan berharap mendapat keringanan vonis. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Pihak Vadel Badjideh berharap majelis hakim dapat memeriksa kembali bukti-bukti dan fakta hukum kasus yang melibatkan anak Nikita Mirzani, LM. 

Hal ini merupakan tindak lanjut Vadel Badjideh mengajukan banding atas vonis penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025). Karena itu, sang kuasa hukum, Oya Abdul Malik, berharap supaya ada keringanan vonis. 

"Ya tentunya biar majelis yang memeriksa, ditelaah lagi, diteliti lagi bukti-buktinya, fakta-fakta hukumnya. Kalau Tuhan berkenan ya hukumannya bisa lebih ringan daripada yang kemarin diputuskan," ungkap Oya, dikutip Tribunnews dari YouTube Reyben Entertainment, Selasa (7/10/2025). 

Vadel Badjideh merupakan seorang dancer yang tergabung dalam grup Vladd, bersama kakaknya, Bintang Badjideh. Ia kerap membagikan aksinya menari di sosial media. Namun, kini ia terjerat kasus asusila dan aborsi LM, yang merupakan mantan kekasihnya.

Kasus ini bermula saat Vadel dilaporkan ke pihak berwajib oleh Nikita Mirzani karena tuduhan asusila terhadap LM. Korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran, namun diduga sudah melewati batas wajar. Vadel dituduh menghamili putri Nikita Mirzani dan memaksanya dua kali aborsi.

Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur, LM, melalui tipu muslihat dan serangkaian kebohongan. Ia juga terbukti terlibat dalam tindak pidana aborsi, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia divonis penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

Dikatakan Oya, hasil banding nantinya akan dikeluarkan melalui e-court atau online. Namun, Oya sendiri belum mengetahui pasti kapan hasil banding tersebut dikeluarkan mejelis hakim.

"Belum tahu (kapan), belum dikabarin," katanya.

Sebagai kuasa hukum, dirinya terus optimis nantinya Vadel bisa mendapatkan hukuman yang lebih ringan. Pihaknya terus melakukan upaya demi keadilan untuk personel grup dance VLADD itu.

Adapun upaya banding ini merupakan permintaan dari Vadel dan keluarga. "Saya selalu optimis, ini belum berakhir kan. Jadi Tuhan masih lihat seberapa besar ikhtiarnya. Ini permintaan dari Vadel dan keluarga ya," ucap Oya.

Ingin Kuburan Janin LM Dibongkar

Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menginginkan kuburan janin LM (17), anak Nikita Mirzani, dibongkar untuk melakukan tes DNA. Pihaknya meragukan bahwa janin yang diaborsi oleh LM adalah anak dari sang dancer. Oya bahkan menuding putri Nikita itu sudah hamil sejak masih berada di Inggris.

"Kalau benar, kenapa Vadel yang menanggung? Kenapa hukum harus kalah sama tekanan publik? Kenapa fakta persidangan harus di kesampingkan? Yang berbuat siapa yang memikul siapa," tambahnya.

Lebih lanjut, Oya mengungkapkan, LM sendiri yang memutuskan untuk menggugurkan kandungannya. Dari situ, muncul dugaan Oya bahwa kehamilan putri sulung Nikita sudah terjadi sebelum dirinya kembali ke Indonesia.

Untuk membuktikan dugaannya tersebut adalah kebenaran, pihak Vadel menantang LM untuk melalukan tes DNA. "Ya kami akan buktikan. Dibongkar aja kuburannya kan bisa tes DNA. Masak klien saya harus nanggung?," tandasnya.

Berita selanjutnya Pihak Vadel Badjideh Tuding LM Hamil Anak Pria Lain, Rujuk Usia Kandungan

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved