Berita Terkini Artis

Kuasa Hukum Vadel Badjideh Bicara Tes DNA terhadap Janin Anak Nikita Mirzani

Divonis 9 tahun penjara, pihak Vadel Badjideh tidak menutup kemungkinan adanya tes DNA terhadap janin anak Nikita Mirzani.

Editor: taryono
Tribunnews.com / Fauzi Nur Alamsyah
VADEL BADJIDEH TERSENYUM - Vadel Badjideh divonis penjara 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh hakim PN Jakarta Selatan, dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi, Rabu (1/10/2025). Kuasa Hukum Vadel Badjideh Bicara Tes DNA terhadap Janin Anak Nikita Mirzani. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Tiktoker Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus persetubuhan dan aborsi yang melibatkan anak dari Nikita Mirzani.

Sidang vonis Vadel Badjideh dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 1 Oktober 2025.

Atas vonis  9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar tersebut, Vadel Badjideh mengajukan banding.

Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan mengajukan permohonan tes DNA terhadap janin anak Nikita Mirzani, LM yang sudah dikubur apabila perkara berlanjut hingga Peninjauan Kembali (PK).

“Ya, itu kan kalau nanti sampai ke PK, kan bukti baru. Kalau ada bukti baru, ya bongkar (makam janin). Supaya masyarakat tahu akhirnya ini anak siapa yang sebenarnya,” ujar Oya Abdul Malik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Oya menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan bagi Vadel.

“Mau banding, mau kasasi, sampai ke PK, saya akan upayakan,” tegasnya.

Oya juga menyoroti sejumlah fakta hukum yang menurutnya diabaikan dalam proses persidangan sebelumnya.

Salah satunya mengenai kronologi aborsi yang dilakukan LM.

“Waktu sidang itu dijabarkan sama majelis. Siapa yang membeli obat, yang memesan obat siapa, dengan nama samaran apa, kemudian dia minum dengan apa. Setelah pendarahan keluar, kemudian dia baru menghubungi Vadel,” paparnya.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, aborsi hanya terjadi satu kali.

“Saya mau mempertegas lagi ya, aborsinya cuma sekali, kehamilannya cuma sekali,” kata Oya.

Menurutnya, majelis juga menyebutkan bahwa janin yang keluar pada bulan Juni sudah dalam kondisi utuh, menyerupai boneka, dengan usia sekitar 26 hingga 28 minggu berdasarkan keterangan ahli forensik.

“Kalau bulan Juni sudah keluar utuh janin sebesar boneka, ayo kita hitung mundur. Karena menurut ahli forensik, usia janin saat keluar itu 26 sampai 28 minggu. Kita hitung mundur, itu 5 bulan. Dari bulan Juni 5 bulan jadi bulan apa?” bebernya.

Sedangkan Vadel baru bertemu LM di bulan Maret.

"Bulan Maret, Lolly baru datang ke Indonesia. Jadi dijawab aja sendiri, itu kan yang ngomong bukan saya. Kan kalian semua dengar, ada yang live malah," lanjutnya.

Namun demikian tim kuasa hukum telah melakukan upaya banding atas putusan tersebut.

Baca juga: Mahfud MD Salut dengan Purbaya Yudhi karena Tak Bebani Rakyat dengan Pajak Baru

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved