Berita Terkini Artis

Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Ajukan Banding

Nikita Mirzani melakukan upaya hukum terkait vonis empat tahun penjara dan dengan Rp 1 miliar penjara yang dijatuhkaN.

Editor: taryono
Tribunnews/M Alivio Mubarak Junior
VONIS NIKITA MIRZANI - Artis Nikita Mirzani di dalam mobil saat hendak pergi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa(28/10/2025). Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Ajukan Banding. 
Ringkasan Berita:
  • Artis Nikita Mirzani mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys. 
  • Kuasa hukumnya, Galih Rakasiwi, menyatakan upaya hukum banding resmi diajukan pada Senin (3/11/2025). 
  • Saat ini, tim kuasa hukum telah menyampaikan pernyataan banding dan masih menyusun memori banding.

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Artis Nikita Mirzani melakukan upaya hukum terkait vonis empat tahun penjara dan dengan Rp 1 miliar penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ibu tiga anak itu resmi mengajukan banding atas putusan hakim PN Jaksel terkait kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys.

Kabar tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani bernama Galih Rakasiwi.

"Nikita Mirzani akan melakukan upaya hukum banding," kata Galih di PN Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025), dilansir dari Warta Kota.

Galih menjelaskan, saat ini pihaknya baru mengajukan pernyataan banding.

Sementara memori banding masih dalam proses penyusunan.

"Ini baru menyatakan banding, poin-poin memori banding terkait kekeliruan-kekeliruan keputusan tanggal 28 Oktober," kata Galih.

Galih menambahkan, pihaknya menilai ada kekeliruan dalam penerapan pasal yang digunakan dalam vonis terhadap Nikita Mirzani.

"Saksi kami itu satu pun tidak ada yang dilihat, semuanya dikesampingkan, termasuk saksi ahli, kami akan mempertanyakan hal-hal tersebut," ucap Galih.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan vonis pada Selasa (28/10/2025).

"Menjatuhkan pidana ke terdakwa (Nikita Mirzani) dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," ujar Hakim Ketua Kairul Soleh di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Hakim menambahkan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

"Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan," katanya.

Tuntutan Jaksa

Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara. 

Jaksa dalam tuntutannya menyebut Nikita Mirzani tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan.

Selain itu, jaksa menilai tindakan Nikita Mirzani memenuhi unsur pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam surat tuntutan, Nikita Mirzani disebut mendistribusikan informasi elektronik yang berisi ancaman terhadap Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsya, agar memberikan uang senilai Rp 5 miliar.

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya.

Reza Gladys menuduh Nikita Mirzani mengancam melalui media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti menyebarkan unggahan negatif.

Meski sempat ada kesepakatan pembayaran sebesar Rp 4 miliar, kasus tersebut tetap berlanjut ke ranah hukum.

Dalam persidangan, jaksa mendakwa Nikita Mirzani dengan Pasal 27B Ayat (2) Undang-Undang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kini, dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Nikita Mirzani masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca juga: Malu Punya Banyak Anak, Solehak Tega Kubur Bayi Baru Saja Dilahirkan

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved