BPJS Kesehatan Bantah Rumor Pencabutan Jaminan Persalinan

Rumor pencabutan tiga layanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan beredar di dunia maya

TRIBUN LAMPUNG/dodi
Ilustrasi - BPJS Kesehatan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA – Rumor pencabutan tiga layanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan beredar di dunia maya, Jumat (27/7/2018).

Berbagai unggahan warganet mempertanyakan informasi pencabutan tiga penjaminan oleh BPJS Kesehatan.

Sebagian besar warganet ingin mengetahui kebenaran informasi tersebut.

Tiga layanan yang dikabarkan akan dicabut, meliputi penjaminan pelayanan katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat, dan rehabilitasi medik.

Beredarnya informasi tersebut setelah BPJS Kesehatan mengeluarkan rilis soal implementasi sejumlah peraturan.

Para netizen pun ramai-ramai me-mention akun resmi Twitter BPJS Kesehatan.

Padahal ketiga jenis pelayanan kesehatan itu sangat dibutuhkan masyarakat kecil, kalau memang tidak ada dana mending gak usah mewajibkan semua orang/ badan usaha membayar BPJS, biarkan mereka memilih asuransi sendiri yg lebih kredibel dan bisa mengcover semua penyakit,” tulis @muzzael, dalam membalas twit @BPJSKesehatanRI.

Komentar lain datang dari Aulia Akbar, @Aulia_Akbar.

Setelah obat-obatan kanker, tiga layanan kesehatan terancam ditiadakan demi efisiensi biaya. Sebenarnya seperti apa sih hubungan BPJS Kesehatan dgn peserta jaminan kesehatan? Mengapa keputusan-keputusan ini sering diambil secara sepihak, padahal masyarakat bayar iuran?” kata @Aulia)Akbar.

Penjelasan BPJS Kesehatan

Saat dimintakan penjelasan terkait hal tersebut, Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat memberikan pernyataan resmi, dengan penjelasan berikut.

Per 25 Juli 2018, BPJS Kesehatan menerapkan implementasi:

1. Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan.

2. Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat.

3. Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved