BPJS Kesehatan Bantah Rumor Pencabutan Jaminan Persalinan
Rumor pencabutan tiga layanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan beredar di dunia maya
Editor:
Ridwan Hardiansyah
Rehabilitasi Medik
Rehabilitasi medik atau fisioterapi tetap dijamin dengan kriteria frekuensi maksimal yang ditetapkan dalam Peraturan Dirjen Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
Tindakan rehabilitasi yang semula bisa dilakukan lebih dari dua kali dalam satu minggu, kini dibatasi menjadi maksimal dua kali setiap minggunya.
Jadi, implementasi tiga aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi atau mencabut pelayanan kesehatan yang diberikan.
Namun, penjaminan pelayanan tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rumor Pencabutan Jaminan Persalinan dan Dua Layanan Lainnya, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan".
Berita Terkait