Polresta Bandar Lampung Beberkan 3 Kecamatan Rawan Narkoba di Bandar Lampung
Polresta Bandar Lampung Beberkan 3 Kecamatan Rawan Narkoba di Bandar Lampung
Penulis: hanif mustafa | Editor: taryono
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung setidaknya telah memetakkan tiga tingkat rawan narkoba sesuai dengan banyaknya tingkat penyalahgunaan barang haram di kota tapis berseri.
Kabag Ops Polresta Bandar Lampung Kompol Sarpani menyebutkan tiga tingkat tersebut dikategorikan dari banyaknya tempat kejadian perkara (TKP) dan peredaran narkoba.
"Indikasinya banyak ungkap kasus di wilayah hukum setiap jajaran (Polsek)," ungkap Sarpani, Minggu 29 Juli 2018.
Adapun kata dia, tingkat satu rawan narkoba ada di Kedaton, Sukarame dan Teluk Betung Selatan.
"Untuk rawan tingkat dua ada di Panjang, Teluk Betung Timur dan Tanjung Karang Barat, selanjutnya untuk rawan tingkat tiga ada di Tanjung Karang Timur dab Teluk Betung Utara," tukasnya.
Lanjutnya untuk antisipasi, pihaknya melakukan tiga langkah kegiatan kepolisian. Yakni pertama pendekatan edukasi dengan memberikan pendidikan tentang bahaya narkoba terhadap masyarakat.
"Diwujudkan dengan penyuluhan, sambang kamtibmas, dan himbauan-himbauan," jelasnya.
Kemudian, kata dia, kegiatan preventif atau pencegahan dengan mengerahkan anggota Polresta Bandar Lampung bersama jajaran untuk secara rutin melakukan patroli ke daerah rawan.
"Ketiga kegiatan represif atau penegaakkan hukum dengan ungkap kasus serta penenangkapan. Dan semua Polres Polsek bergerak sesuai dengan fungsi masing-masing," tutupnya.