Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kapolri Langsung Copot Wadir Resnarkoba AKBP HT

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian langsung mencopot jabatan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda AKBP HT.

Editor: Safruddin
Kristian Erdianto
Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian saat ditemui usai menghadiri rapat koordinasi terbatas tingkat menteri terkait keamanan nasional, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PONTIANAK  - Perilaku oknum anggota polisi kembali mencoreng institusi Polri.

Satu di antara perwira menengah (Pamen) yang bertugas di Polda Kalimantan Barat (Kalbar) diduga terlibat narkoba.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian langsung mencopot jabatan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda AKBP HT usai tertangkap tangan membawa serbuk putih diduga sabu sekitar 23,8 gram.

Baca: Heboh China Buka Kantor Polisi di Wilayah Indonesia, Kapolri Marah dan Copot Kapolres Ketapang

Pencopotan ini dilakukan Kapolri melalui Surat Telegram Nomor ST/1855/VII/KEP./2018 yang dikeluarkan pada Sabtu (28/7/2018) dan ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri Irjen Pol Arief Sulistyanto.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono membenarkan kasus yang tengah membelit anggotanya itu.

“Iye,” ujar Kapolda singkat membalas pesan WhatsApp Tribun, Minggu (29/72018) malam.

Jenderal bintang dua ini memastikan tak akan tebang pilih dalam penegakan hukum, termasuk jika anggota Polda Kalbar terlibat kasus narkotika.

“Saya selaku Kapolda terkait kejahatan Narkoba, siapapun yang berafiliasi dan bersindikasi termasuk dijajaran kami, dengan tindakan tegas akan kami proses sebagaimana aturan hukum yang berlaku,” tegas Kapolda.

Penangkapan terhadap AKBP HT juga dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal.

"Oknum AKBP H tersebut sudah dicopot dari jabatannya dan kita proses pelanggaran kode etik profesinya dan proses pidananya," kata Brigjen M Iqbal.

Iqbal mengatakan, pihaknya akan menindak tegas oknum yang terlibat dalam kasus Narkoba atau pidana lain.

Polri komitmen untuk memberikan reward and punishment.

Baca: VIDEO Ini Pesan Kapolri di HUT Ke-72 Bhayangkara

"Polri Tegas pada oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran atau pidana apapun," tegas Iqbal.

Iqbal menambahkan, HT saat ini sudah diamankan oleh tim Propam Mabes Polri.

Tim Propam Mabes Polri akan menindak AKBP HT sesuai prosedur.

"Yang bersangkutan sudah kami amankan dan diperiksa di Divisi Propam Mabes Polri," imbuhnya.

Mengutip surat telegram Kapolri, AKBP HT kini ditempatkan sebagai perwira menengah (Pamen) Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved