MUI Lampung: Setop Imunisasi Campak MR, Vaksin Tak Jelas Kehalalannya Adalah Haram!
Jangan pakai vaksin MR jika belum jelas kehalalannya. Sesuatu yang belum jelas halalnya berarti haram
Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Pelaksanaan imunisasi dengan menggunakan vaksin Measles dan Rubela (MR) serentak di Indonesia, termasuk di Lampung, menuai pro dan kotra.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung meminta pemerintah menyetop dulu proses imunisasi secara massal tersebut.
MUI Lampung juga meminta dinas terkait untuk menjadwalkan ulang program imunisasi tersebut untuk mengatasi penyakit campak Measles dan Rubela yang telah dimulai sejak Rabu (1/8) kemarin.
Baca: Bagaimana Islam Memandang Imunisasi?
Ketua MUI Lampung, KH Khairuddin Tahmid, mengatakan, pertimbangan penangguhan ini karena banyaknya pertanyaan masyarakat terkait kehalalan vaksin MR yang diproduksi di India itu.
Selain itu, vaksin MR yang digunakan belum mendapatkan sertifikat halal dari MUI.
Menurut Khairuddin, keputusan ini juga merupakan hasil tabayun (konsultasi) pengurus ke Komisi Fatwa MUI Lampung yang menyatakan bahwa benar vaksin MR belum mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM-MUI.
"Setelah sertifikat halal terbit, kami siap mendukung program tersebut dengan jadwal yang ditentukan selanjutnya," kata Khairuddin.
Imunisasi digelar serentak di Indonesia, termasuk di Lampung.
Baca: Mengenal Penyakit Campak, Penyebab dan Cara Pencegahannya
Sasaran imunisasi ini adalah anak usia 9 bulan sampai 15 tahun. Imunisasi digelar di sekolah-sekolah mulai dari tingkat PAUD, SD, hingga SMP.
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung KH Munawir mengingatkan pemerintah untuk segera mengimplementasikan keharusan sertifikasi halal seluruh vaksin yang digunakan, termasuk vaksin MR.
"Pihak produsen vaksin juga wajib mengupayakan produksi vaksin MR yang halal dan melakukan sertifikasi halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Menurut dia, selama vaksin MR belum dikaji oleh LPPOM MUI dan belum jelas kehalalannya, maka tidak boleh digunakan.
Ia menegaskan jika ada barang yang terindikasi haram untuk digunakan atau dikonsumsi, maka tidak boleh digunakan.
"Jangan pakai vaksin MR jika belum jelas kehalalannya. Sesuatu yang belum jelas halalnya berarti haram dan sesuatu yang belum jelas haramnya berarti halal," tegasnya.