Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemkab Pesawaran dan Ombudsman RI Perwakilan Lampung
Apabila pelayanan publik terselenggara dengan baik, maka masyarakat secara otomatis dapat menjaga dan memanfaatkannya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pesawaran lakukan penandatanganan naskah perjanjian kerjasama Antara Perangkat Daerah dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung.
Acara yang berlangsung di Aula Pemkab Pesawaran pada hari Rabu (8/8/18) tersebut turut dihadiri oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia. Bapak Prof.Amzulian Rifai, SH.LLM.PH.D., Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi.Lampung. Bapak Nur Rakhman Yusuf, S.Sos., Bupati Pesawaran beserta Wakil Bupati, Wakil Ketua III DRPD Pesawaran Bapak Rudi Agusmunandar, Seluruh Kepala OPD di Lingkup Pemkab Pesawaran serta Para Camat.

Bupati pesawaran, Bapak H. Dendi Ramadhona, ST dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Ombudsman Republik Indonesia dalam rangka melegal Formalkan kesamaan tujuan dalam upaya bersama untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Publik di Kabupaten Pesawaran.
"Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman sebelumnya yang dilaksanakan pada bulan April lalu. Diharapkan dengan adanya kerjasama ini, setiap permasalahan yang menyangkut pelayanan publik dapat direspon dengan cepat, sehingga tingkat kepuasan publik tetap terjaga dengan baik." Ungkapnya
Pelayanan Publik merupakan tugas utama aparatur pemerintah, sehingga penyelenggaraan pelayanan publik selalu menjadi perhatian dan penilaian masyarakat. Oleh karena itu, sebuah unit pelayanan wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Standar ini merupakan tolak ukur penyelenggaraan pelayanan bagi pelaksana dan pengguna layanan sehingga tidak terjadi maladministrasi yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
"Pemerintah Kabupaten Pesawaran berkomitmen untuk selalu berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik secara efektif dan efisien, sehingga dapat membentuk tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih sebagai salah satu syarat terciptanya keadilan hukum serta kesejahteraan bagi masyarakat." Ungkap Dendi
Perbaikan sektor publik tidak hanya menekankan pemerintahan yang baik, tapi juga menciptakan dan membangun budaya etika dalam berorganisasi.
Pengabaian terhadap standar pelayanan publik berpotensi memburuknya kualitas pelayanan. Hal ini dapat diperhatikan melalui indikator-indikator kasat mata misalnya, dengan tidak adanya standar biaya yang dipampang, maka praktek pungli, calo dan suap akan menjadi lumrah adanya.
Pengabaian terhadap standar pelayanan publik akan mendorong terjadinya potensi koruptif yang tidak hanya dilakukan oleh oknum aparatur pemerintah saja, namun juga secara sistematis, melembaga dalam instansi pelayanan publik yang berpotensi mengakibatkan penurunan kredibilitas peranan pemerintah sebagai fasilitator, regulator dan katalisator pembangunan pelayanan publik.
Dendi juga menghimbau kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah di- lingkungan Pemkab Pesawaran, agar tetap memperhatikan nilai, norma dan prinsip moralitas serta integritas dalam pelayanan publik.
"Apabila pelayanan publik terselenggara dengan baik, maka masyarakat secara otomatis dapat menjaga dan memanfaatkannya. Jika hal ini dapat dilaksanakan, maka perilaku yang menyimpang untuk berbuat korupsi, kolusi dan nepotisme dapat dicegah sejak awal bahkan hilang dengan sendirinya." Ungkapya