Prosedur Ubah Data e-KTP dari Jakarta ke Bandar Lampung
Kalau surat PWNI dari Jakarta ke Bandar Lampung sudah keluar, Anda baru bisa mengurus e-KTP.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepada Yth Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bandar Lampung. Saya ingin menanyakan prosedur mengurus perubahan data e-KTP dari Jakarta ke Bandar Lampung.
Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih.
Pengirim: 081267897xxx
Urus Surat PWNI ke Disdukcapil Jakarta
Terima kasih atas perhatiannya. Perlu saya informasikan bahwa jika seperti itu kasusnya, yang bersangkutan harus mengurus surat PWNI (Penduduk Warga Negara Indonesia) di kantor Disdukcapil Jakarta.
Kalau surat PWNI dari Jakarta ke Bandar Lampung sudah keluar, Anda baru bisa mengurus e-KTP.
KTP dan KK harus dibawa saat mengurus ke Disdukcapil.
A Zainuddin
Kadisdukcapil Bandar Lampung
Berita Terkait