Prosedur Ubah Data e-KTP dari Jakarta ke Bandar Lampung

Kalau surat PWNI dari Jakarta ke Bandar Lampung sudah keluar, Anda baru bisa mengurus e-KTP.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Ilustrasi e-KTP 

Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepada Yth Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bandar Lampung. Saya ingin menanyakan prosedur mengurus perubahan data e-KTP dari Jakarta ke Bandar Lampung.

Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih.

Pengirim: 081267897xxx

Urus Surat PWNI ke Disdukcapil Jakarta

Terima kasih atas perhatiannya. Perlu saya informasikan bahwa jika seperti itu kasusnya, yang bersangkutan harus mengurus surat PWNI (Penduduk Warga Negara Indonesia) di kantor Disdukcapil Jakarta.

Kalau surat PWNI dari Jakarta ke Bandar Lampung sudah keluar, Anda baru bisa mengurus e-KTP.

KTP dan KK harus dibawa saat mengurus ke Disdukcapil.

A Zainuddin

Kadisdukcapil Bandar Lampung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved