Sebanyak 3.796 Narapidana se-Lampung Dapat Remisi
Sebanyak 3.796 narapidana dari 7.437 narapidana dan tahanan di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Lampung mendapat remisi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 3.796 narapidana dari 7.437 narapidana dan tahanan di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Lampung mendapat remisi.
Kasubag Pelaporan, Humas dan TI Kanwil Kemenkumham Lampung Erwin Setiawan menuturkan, remisi terbagi dua yakni remisi umum (RU) I dan remisi umum (RU) II.
"RU I ini sebanyak 3.741 narapidana yang memperoleh masa hukuman, sedang RU II sebanyak 55 dan dinyatakan langsung bebas," ungkap Erwin, Rabu 15 Agustus 2018.
Baca: Jelang HUT Ke-73 RI, Andy Achmad Dapat Remisi 4 Bulan
Baca: Usai Digeledah BNNP Begini Nasib yang Diterima Kalapas II A Kalianda
Baca: Ratusan Orang Meriahkan Pembukaan HUT Ke-73 RI dan Colour Run 2018 di Kuripan
Erwin mengatakan, khusus narapidana tindak pidana tindakan korupsi ada lima narapidana yang mendapat pengurangan masa hukumannya.
"Kelimanya itu dari lapas Kelas I Bandar Lampung Rajabasa," sebutnya.
Dasar hukum remisi ini, menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Erwin melanjutkan, dasar aturan lainnya adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
"Jadi remisi ini akan ada jika narapidana sudah menjalani hukuman selama enam bulan, berkelakukan baik, dan menjalani kegiatan lapas, kalau untuk kasus tipikor harus sudah melunasi penggantian kerugian negara," bebernya.
Tak hanya itu, ternyata tujuan pemberian remisi, kata Erwin, juga untuk mengurangi overkapasitas dan dan menghemat anggaran biaya.
"Kalau yang tidak dapat remisi itu narapidana yang membuat kerusuhan dalam lapas, jadi yang tidak berkelakukan baik," tegasnya.
Meski demikian, Erwin menuturkan dari 3.796 narapidana yang mendapat remisi, sifatnya masih usulan ke Kemenkumham.
"Yang memutuskan melalui Direktorat, tapi sebelumnya dipastikan usulan ini dikabulkan, dan rencanya akan diserahkan langsung secar simbolis oleh Gubenur Lampung di Rutan Way Huwi," tutupnya.
Adapun narapidana yang mendapat remisi yakni, Lapas Kelas I A Rajabasa sebanyak 619 narapidana, Lapas Anak Kelas II A Kota Bumi 71 warga binaan lapas (WBL), Lapas Kelas IIA Kalianda sebanyak 236 WBL, Lapas Kelas IIA Metro sebanyak 316 WBL.
Lalu Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung sebanyak 576 WBL, Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung sebanyak 168 WBL, Lapas Kelas IIB Kota Agung sebanyak 326 WBL.