Aturan Baru Keluar, Ridho Ficardo Harus Libatkan Gubernur Lampung Terpilih Bahas APBD 2019

Aturan baru Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019 sudah keluar.

Editor: Safruddin
tribun lampung
Ridho Ficardo dan Arinal Djunaidi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aturan baru Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019 sudah keluar.

Berdasarkan surat edaran, Gubernur Lampung M Ridho Ficardo harus koordinasi dengan gubernur-wakil gubernur terpilih, Arinal Djunaidi-Chusnunia (Nunik), dalam menyusun APBD Lampung 2019.

Instruksi koordinasi ihwal rancangan APBD 2019 tertuang dalam surat bernomor 903/6291/OTDA tertanggal 2 Agustus 2018.

Surat tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri, Sumarsono.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, mengatakan, surat tersebut ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia.

Di poin keempat, disebutkan agar pemerintah daerah berkoordinasi lebih dulu dengan kepala daerah terpilih dalam pembahasan rancangan APBD 2019.

"Hal itu untuk menjamin sinergi dan kesinambungan pembangunan daerah. Oleh karena itu, dalam menyusun dokumen KUA PPAS dapat menyandingkan dengan visi dan misi serta program kepala daerah terpilih," ujar Bahtiar dihubungi via seluler, Kamis (16/8).

Ketua DPRD Lampung, Dedi Afrizal, mengakui parlemen sudah menerima surat dari Kemendagri.

Sedianya rapat APBD Perubahan 2018 dan KUA-PPAS APBD 2019 digelar pada 20 Agustus nanti.

Namun, terus Dedi, karena keluarnya surat edaran Kemendagri tersebut, DPRD menunda pembahasan KUA-PPAS 2019.

"Mungkin seminggu atau dua minggu lagi baru ada pembahasan (KUA-PPAS 2019). Untuk memberikan waktu koordinasi dengan gubernur terpilih.

Kami targetkan untuk APBD-P 2018 dan (APBD) murni 2019 bisa selesai akhir bulan ini. Tergantung masuknya draft dari eksekutif," jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Kabid Perencanaan Makro, Badan Perenanaan dan Pebangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung, Indra Permana, mengatakan, dalam Permendagri No 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019 disebutkan bahwa tata waktu KUA-PPAS paling lambat minggu kedua Juli.
"Itu (KUA-PPAS 2019) sudah kami sampaikan ke dewan. Sementara surat Mendagri itu baru diteken 2 Agustus 2018, dan baru sampai ke kami Senin (13/8) lalu. Saya kira ini kebijakan yang telat," tegas Indra kepada awak media, Kamis.

Indra menambahkan, APBD 2019 tetap mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Lampung yang disusun pada 2014 lalu.

"Sementara visi-misi (kepala daerah) yang baru belum ada payung hukumnya," ucap Indra
.
Meski demikian, Indra mengatakan, pihaknya tetap akan melihat struktur visi-misi kepala daerah terpilih.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved