Ditresnarkoba Polda Lampung Tangkap 2 Tersangka Penyalahguna Narkoba

Ditresnarkoba Polda Lampung Tangkap 2 Tersangka Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu-sabu

Penulis: hanif mustafa | Editor: taryono
Today Online
ilustrasi pria diborgol. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung mengamankan dua tersangka penyalahguna narkoba.

Namun satu tersangka terpaksa dihadiahi timah panas lantaran melawan saat ditangkap.

Keduanya adalah Suharyanto (53) dan Suhirman (55), keduanya warga Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Kebon Jahe, Kecamatan Tanjung Karang Timur.

Baca: Erafone Gelar Program Hadiah Eraversarry dengan Grand Prize 2 Mobil HR-V

Keduanya diamankan di kediamannya masing-masing pada Senin 20 Agustus 2018 pagi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Sobarmen menuturkan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di seputar Jalan Hayam Wuruk Gg Darul Ansor Kelurahan Kebon Jahe, Kecamatan Tanjung Karang Timur.

"Penangkapan ini dari informasi masyarakat, kemudian kami lakukan penyelidikan dan mengarah pada satu orang dulu," ungkapnya, Senin 20 Agustus 2018.

Lanjutnya, tepat pukul 06.00 wib, Senin pagi 20 Agustus 2018, pihaknya menggerebek rumah tersangka pertama Suharyanto yang ada di Gang Darul Ansor.

"Setelah dilakukan penggeledahan tehadap rumah tersangka, ditemukan barang bukti dua bundel plastic klip sabu, dua buah alat isap sabu dan satu buah timbangan digital, tersangka juga mengaku kalau barang tersebut Suhirman," ucap Sobarmen.

Baca: Dapat Layanan dari PSK, 4 Atlet Jepang Dipulangkan dari Ajang Asian Games 2018

Dari hasil keterangan pelaku pertama itulah, kata Sobarmen, pihaknya melakukan penangkapan terhadap Suhirman di rumahnya yang ada di Gang Karya Bakti, sekitar pukul 6.30 wib.

"Kami amankan pelaku kedua tidak jauh dari pelaku pertama, dan setelah kami geledah kami temukan satu paket sabu ukuran sedang, dua paket sabu ukuran kecil, dan satu perangkat alat isap sabu," ucapnya.

Sobarmen menuturkan, Suhirman mengaku bahwa barang haram tersebut didapatnya dari seseorang berinisial DN.

"Saat ini pelaku (DN) masih kami kejar," tegasnya.

Sobarmen menambahkan, barang bukti yang diamankan keseluruhan ada 6,5 gram.

"Keduanya kami amankan untuk dilakukan pengembangan, selain itu kami juga lakukan tes urine keduanya hasilnya negatif," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved